Dalam Rapat Bersama Mendagri dan Menaker, Pj. Wali Kota Bekasi Siapkan Langkah Sosialisasi Penetapan Upah Minimum 2025
Kota Bekasi – Dalam rangka mendukung penetapan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2025, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengikuti rapat koordinasi daring yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Rapat yang berlangsung di Command Center Gedung lantai 10 Pemkot Bekasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Zarkasih, serta jajaran pejabat terkait.
Penetapan UMR 2025 dianggap sebagai topik yang penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penetapan UMR harus mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi lokal seperti biaya hidup dan tingkat inflasi agar upah yang ditetapkan mampu mencukupi kebutuhan dasar pekerja.
Menanggapi arahan ini, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengungkapkan kesiapan Pemerintah Kota Bekasi untuk mendukung kebijakan pusat dalam penetapan UMR dengan cara mengedepankan transparansi melalui sosialisasi dan koordinasi yang intensif. “Kebijakan upah minimum harus dijelaskan secara rinci agar pekerja maupun pengusaha memahami dasar kebijakan ini dan implikasinya terhadap kesejahteraan mereka,” kata Gani.
Gani menambahkan bahwa Pemkot Bekasi juga akan menggandeng sektor industri untuk memastikan bahwa kebijakan UMR yang baru dapat diterapkan tanpa mengganggu produktivitas atau memicu konflik. “Kami akan bekerja sama dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Bekasi untuk menjembatani komunikasi yang efektif, sehingga kebijakan UMR ini bisa diterima oleh semua pihak dan mampu mendukung ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tegasnya.
Gani berharap agar penetapan UMR 2025 dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar mereka sekaligus menjaga daya saing Kota Bekasi sebagai pusat industri.

