Pemerintah Kota Bekasi Dapatkan Hak Pengelolaan Tanah Kas Desa, Diharapkan Jadi Akselerator Pembangunan Daerah
Bekasi, 1 November 2024 — Pengalihan kepemilikan Eks Tanah Kas Desa (TKD) dari Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Kota Bekasi resmi disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengoptimalkan lahan tersebut dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan sejak lama.
Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad menegaskan bahwa kejelasan status hukum TKD ini memungkinkan Kota Bekasi merancang proyek-proyek strategis, mulai dari taman kota, pusat kegiatan masyarakat, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan. “Kami ingin wilayah-wilayah ini memberikan manfaat nyata bagi warga Bekasi, dengan berbagai fasilitas umum yang menunjang kehidupan sosial dan ekonomi,” ujar Gani.
Pengalihan ini mencakup desa-desa strategis di delapan kecamatan, termasuk Desa Segaramakmur, Desa Sukatenang, dan Desa Bunibakti. Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan multifungsi yang mendukung program pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mempersiapkan berbagai rencana pengembangan yang akan disinergikan dengan kepemilikan TKD ini, mulai dari revitalisasi jalan, pembangunan ruang terbuka hijau, hingga proyek-proyek pemukiman yang ramah lingkungan.
Masyarakat Kota Bekasi menyambut baik pengalihan ini, mengingat banyak proyek pembangunan yang sebelumnya terhambat akibat status hukum yang belum jelas. “Akhirnya, kami bisa melihat Kota Bekasi berkembang lebih baik lagi. Semoga pemerintah segera melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Siti Nurhasanah, warga Kecamatan Babelan.
Kementerian Dalam Negeri melalui La Ode Ahmad P. Bolombo menyatakan bahwa proses pengalihan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.ADV

