NasionalPendidikanSumatera BaratSumbar

Limbah B3 Rumah Sakit Tak Bisa Dianggap Urusan Kebersihan, Tata Kelola dan Pengawasan Jadi Kunci

Redaksi31.Com – PADANG Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di rumah sakit bukan sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan bagian penting dari keselamatan pasien, perlindungan tenaga kesehatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup (16/10/2026).

Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, pencemaran lingkungan, hingga persoalan hukum dan reputasi bagi institusi pelayanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan limbah B3 harus menjadi perhatian serius pimpinan rumah sakit, bukan hanya dibebankan kepada petugas sanitasi atau kebersihan.

Dalam tulisan berjudul Tata Kelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit, dr. Pipit Eriza, mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Andalas, menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 merupakan bagian integral dari tata kelola organisasi, manajemen risiko, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengendalian infeksi.

Persoalan ini menjadi penting karena limbah berbahaya membutuhkan penanganan khusus sejak dari sumbernya, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penyerahan kepada pihak yang berwenang.

Data Limbah Harus Terbuka untuk Evaluasi

Mengacu pada perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dikutip dalam tulisan tersebut, sekitar 85 persen limbah pelayanan kesehatan merupakan limbah umum yang tidak berbahaya, sedangkan sekitar 15 persen termasuk kategori limbah berbahaya, seperti limbah infeksius, kimia, dan farmasi.

Meskipun proporsinya lebih kecil, limbah berbahaya memiliki potensi dampak serius apabila tidak ditangani sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah konsistensi pencatatan timbulan limbah, kapasitas penyimpanan, serta jadwal pengangkutan. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar bagi manajemen untuk memastikan bahwa limbah tidak menumpuk, penyimpanan memenuhi persyaratan, dan proses pengelolaannya dapat ditelusuri.

Dokumen pengelolaan limbah B3 RSIA Ananda Solok tahun 2026, sebagaimana dibahas dalam tulisan Pipit Eriza, mencatat timbulan limbah sekitar 500 kilogram per bulan dan penggunaan fasilitas penyimpanan berupa freezer berkapasitas nominal 100 kilogram.

Dengan asumsi 30 hari dalam sebulan, timbulan tersebut setara dengan rata-rata sekitar 16,7 kilogram per hari. Sementara itu, estimasi timbulan selama tujuh hari mencapai sekitar 116,7 kilogram.

Perbandingan angka tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi kesesuaian antara timbulan limbah, kapasitas penyimpanan, dan frekuensi pengangkutan. Namun, data itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa fasilitas penyimpanan telah mengalami kelebihan kapasitas.

Penilaian lebih lanjut membutuhkan pemeriksaan terhadap jenis limbah, kapasitas efektif fasilitas, stok yang masih tersimpan, pola pengeluaran limbah, serta bukti pengangkutan yang benar-benar terlaksana.

Selain itu, dokumen yang sama memuat penyebutan jadwal pengangkutan mingguan dan dua kali dalam seminggu. Perbedaan pencatatan tersebut perlu diklarifikasi melalui jadwal operasional, dokumen serah terima, catatan pengangkutan, dan konfirmasi kepada mitra pengelola limbah.

Ketidaksesuaian administratif itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, tanpa klarifikasi dan dokumentasi yang konsisten, manajemen dapat mengalami kesulitan memastikan efektivitas pengelolaan limbah.

Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Tanggung Jawab

Pengangkutan dan pengolahan limbah B3 dapat melibatkan pihak ketiga. Akan tetapi, keberadaan kontrak kerja sama tidak otomatis membebaskan rumah sakit dari tanggung jawab atas kewajiban yang tetap melekat pada institusi tersebut.

Karena itu, pemeriksaan terhadap mitra pengelola limbah harus dilakukan secara menyeluruh. Aspek yang perlu diperiksa meliputi legalitas badan usaha, kesesuaian ruang lingkup layanan, perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan, kapasitas operasional, sarana pengangkutan, hingga pihak yang menerima limbah pada tahapan selanjutnya.

Rumah sakit juga perlu memastikan bahwa setiap perpindahan limbah didukung dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.

Mulai dari jumlah limbah yang dihasilkan, stok di tempat penyimpanan, tanggal pengangkutan, identitas pihak yang menyerahkan dan menerima, hingga bukti penerimaan dan pengelolaan harus tercatat secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketertelusuran tersebut penting untuk mengidentifikasi perbedaan data, menelusuri penyebab ketidaksesuaian, dan memastikan bahwa proses pengelolaan berjalan secara aman serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pengawasan tidak cukup berhenti pada penandatanganan kontrak. Kinerja mitra perlu dievaluasi secara berkala, termasuk ketepatan jadwal pengangkutan, kelengkapan dokumen, pemenuhan kewajiban kontrak, dan penyelesaian setiap temuan evaluasi.

Kepatuhan Regulasi Harus Dibuktikan dalam Praktik

Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang menjadi landasan pengelolaan limbah B3 dan perlindungan lingkungan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tulisan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Penerapan regulasi perlu disesuaikan dengan karakteristik limbah, kegiatan yang dilakukan, dan kewajiban masing-masing pihak. Status keberlakuan serta perubahan peraturan juga perlu diverifikasi ketika digunakan sebagai dasar evaluasi kepatuhan.

Pipit Eriza menyoroti pentingnya membedakan kepatuhan administratif dengan kepatuhan substantif. Kelengkapan dokumen dan prosedur harus berjalan seiring dengan pelaksanaan teknis yang sesuai dengan ketentuan.

Dokumen yang lengkap tidak cukup menjamin keselamatan apabila praktik di lapangan tidak sesuai. Sebaliknya, pelaksanaan yang terlihat baik juga sulit dipertanggungjawabkan apabila tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Oleh sebab itu, pengendalian internal harus mencakup pemeriksaan berkala, rekonsiliasi data, penetapan penanggung jawab, dokumentasi ketidaksesuaian, serta pemantauan tindak lanjut perbaikan.

Lima Langkah Memperkuat Pengelolaan Limbah B3

Untuk memperkuat tata kelola, terdapat lima langkah yang dapat diterapkan manajemen rumah sakit.

Pertama, meningkatkan kepatuhan pemilahan limbah sejak sumbernya melalui pelatihan berkala, pengawasan, dan evaluasi praktik kerja petugas.

Kedua, mengintegrasikan data timbulan limbah, kapasitas penyimpanan, dan jadwal pengangkutan agar keputusan operasional didasarkan pada data aktual.

Ketiga, memastikan kesiapan sarana dan prosedur tanggap darurat, termasuk alat pelindung diri, perlengkapan penanganan tumpahan, serta prosedur menghadapi paparan dan kerusakan kemasan.

Keempat, memperkuat evaluasi berbasis risiko terhadap mitra pengangkut dan pengolah limbah, termasuk pemeriksaan dokumen, ketepatan jadwal, dan bukti serah terima.

Kelima, menetapkan indikator kinerja yang terukur, mulai dari kepatuhan pemilahan dan kelengkapan pencatatan hingga kesesuaian stok limbah dengan dokumen pengangkutan serta penyelesaian temuan audit.

Seluruh langkah tersebut perlu ditopang kepemimpinan yang konsisten dan koordinasi lintas unit. Pengelolaan limbah tidak dapat berjalan efektif apabila tanggung jawab hanya dibebankan kepada satu bagian tanpa dukungan kebijakan, sumber daya, dan pengawasan dari pimpinan.

Keselamatan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Pengelolaan limbah B3 yang baik mencerminkan kualitas tata kelola rumah sakit. Keberhasilan tidak cukup diukur dari tersedianya tempat penyimpanan atau dokumen prosedur, tetapi juga dari kemampuan institusi membuktikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai standar dan dapat ditelusuri.

Pimpinan rumah sakit perlu membangun budaya keselamatan yang mendorong setiap unit berani melaporkan ketidaksesuaian, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melakukan perbaikan sebelum terjadi insiden.

Pada akhirnya, pengelolaan limbah B3 bukan sekadar urusan teknis kebersihan, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi kesehatan terhadap manusia dan lingkungan.

Sistem yang terukur, pengawasan yang konsisten, data yang akurat, serta kemitraan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya menyembuhkan pasien, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitasnya.

Penulis: dr. Pipit Eriza, Mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit, Universitas Andalas.