PEMPROV SUMBAR MANGKIR, SKANDAL 108 HEKTARE PT ARP KIAN MEMANAS! MAHASISWA: JANGAN SAMPAI REAKTIVASI JADI PEMUTIHAN DOSA HUKUM
Redaksi31.Com – BUKITTINGGI – Ketika 108 hektare aset daerah dipertanyakan, transparansi justru tak kunjung datang. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memilih tidak hadir dalam forum diskusi publik Perspective Lab yang digelar Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Kamis (1/10/2026).
Ketidakhadiran tersebut menyulut kritik keras dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan kalangan pemuda. Forum yang secara khusus membedah polemik reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) dan persoalan 108 hektare aset daerah itu justru berlangsung tanpa penjelasan langsung dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.
Padahal, penyelenggara mengaku telah mengundang Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM. Sekda disebut menyampaikan ketidakhadiran sekaligus menjanjikan Kepala Inspektorat Sumbar, Andri Yulika, S.H., M.H., sebagai utusan resmi.
Namun, janji kehadiran itu tak terealisasi. Hingga diskusi berlangsung, tidak ada perwakilan Pemprov Sumbar yang hadir maupun memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya.
Pertanyaan publik pun semakin menguat: mengapa pemerintah begitu sulit diajak duduk bersama ketika yang dipersoalkan adalah aset daerah dan kepentingan rakyat?
Forum akademik yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi justru menyisakan tanda tanya besar. Ketika mahasiswa membuka ruang dialog, pemerintah semestinya hadir membawa dokumen, argumentasi hukum, dan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka,
Bukan membiarkan polemik terus bergulir di tengah ketidakjelasan.
108 HEKTARE ASET DAERAH, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Sekretaris Umum BADKO HMI Sumatera Barat, Aryanda Putra, S.H., menilai ketidakhadiran Pemprov Sumbar mempertebal kecurigaan publik terhadap proses reaktivasi PT ARP yang dinilai belum disertai keterbukaan memadai.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar urusan administrasi korporasi. Ada aset daerah, dana APBD, dan dugaan persoalan setoran modal yang harus dijelaskan secara terang.
“Sangat disayangkan, ketika mahasiswa dan akademisi menyediakan karpet merah akademik untuk berdialog secara rasional, Pemprov Sumbar justru memilih mangkir tanpa alasan yang jelas. Sikap ini memperlihatkan betapa rapuhnya iktikad transparansi pemerintah daerah. Apakah Pemprov takut menghadapi kenyataan bahwa skandal 108 hektare tanah milik rakyat ini menyimpan cacat hukum historis sejak 1994?” tegas Aryanda.
Ia juga mempertanyakan keputusan reaktivasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) apabila persoalan dugaan setoran modal fiktif pihak swasta dan audit investigatif belum dituntaskan.
“Jangan sampai reaktivasi ini dijadikan karpet merah atau alat pemutihan (whitewashing) atas perbuatan melawan hukum dan kerugian daerah yang dialami Pemprov selama puluhan tahun,” lanjutnya.
Bagi Aryanda, reaktivasi tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru mengubur persoalan historis. Sebelum perusahaan dihidupkan kembali, seluruh hak, kewajiban, dan status hukum kepemilikan saham harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.
PRAKTISI HUKUM: JANGAN HIDUPKAN KEMBALI PERUSAHAAN DI ATAS PERSOALAN HUKUM YANG BELUM SELESAI
Persoalan tersebut turut dibedah Managing Director Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H. Dari perspektif hukum perdata dan korporasi, ia menyoroti ketimpangan kontribusi modal antara Pemprov Sumbar dan pihak swasta.
Pemprov disebut telah menyetorkan modal riil berupa lahan 108 hektare dan dana APBD bernilai miliaran rupiah. Sementara itu, pihak swasta diduga tidak merealisasikan setoran modal tunai sejak 1994.
Kondisi tersebut, menurut Mevrizal, harus menjadi objek audit investigatif sebelum pemerintah mengambil keputusan korporasi lebih lanjut.
“Jika hari ini dilakukan reaktivasi tanpa menuntaskan audit investigatif BPKP serta membatalkan porsi saham swasta yang fiktif, maka ini adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling). Pemprov tidak boleh menjadi fasilitator untuk memutihkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas satu persoalan mendasar: bagaimana mungkin reaktivasi didorong ketika status kontribusi modal, hak kepemilikan, dan pertanggungjawaban hukum masih dipersoalkan?
Di sinilah pemerintah dituntut membuktikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada penyelamatan aset daerah, bukan sekadar menghidupkan kembali badan usaha tanpa penyelesaian persoalan masa lalu.
KAWASAN INDUSTRI MANDek, RAKYAT KEHILANGAN PELUANG EKONOMI
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar, Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A., menyoroti dampak panjang kelumpuhan kawasan industri Padang Industrial Park (PIP).
Menurutnya, mandeknya kawasan industri selama bertahun-tahun bukan hanya persoalan perusahaan, tetapi juga menyangkut hilangnya peluang ekonomi dan pembangunan bagi masyarakat Sumatera Barat.
“Mangkirnya Pemprov Sumbar hari ini adalah cerminan hilangnya keberanian moral birokrasi untuk menjelaskan status tanah rakyat 108 hektare. Kita kehilangan opportunity cost senilai puluhan miliar rupiah akibat kawasan industri ini dipetieskan,” ungkapnya.
Ia mendesak Gubernur Sumatera Barat agar tidak mengambil keputusan sepihak di balik pintu tertutup.
“Kembalikan penguasaan fisik dan legalitas tanah 108 Ha ke pangkuan daerah, atau Pemprov harus siap berhadapan dengan gelombang konsolidasi gerakan rakyat dan pemuda!” tegas Jamil.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bahwa polemik 108 hektare aset daerah tidak akan berhenti hanya dengan keputusan administratif. Publik membutuhkan kejelasan tentang siapa yang menguasai aset, bagaimana status hukumnya, dan apa langkah konkret pemerintah untuk melindungi kepentingan daerah.
MAHASISWA KELUARKAN LIMA TUNTUTAN: MORATORIUM, AUDIT FORENSIK HINGGA DESAKAN PENYIDIKAN
Diskusi Perspective Lab yang turut melibatkan unsur pimpinan Fakultas Syariah, termasuk Wakil Dekan III Dr. H. Bustamar, S.Ag., M.H., serta Gubernur DEMA FSYAR Muhammad Zhafran dan Wakil Gubernur M. Frysi Maulana Afdhalal Fadli, menghasilkan lima sikap tegas.
Pertama, mengecam ketidakhadiran Sekda dan Kepala Inspektorat Sumbar yang dinilai tidak menghargai forum ilmiah mahasiswa serta mengabaikan tuntutan transparansi publik.
Kedua, mendesak moratorium total seluruh aktivitas hukum dan korporasi PT ARP sampai audit forensik menyeluruh oleh BPKP dilakukan, dengan merujuk Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Ketiga, mendesak BPN dan aparat penegak hukum mengamankan sertifikat HGB di atas lahan 108 hektare dan 33,5 hektare agar tidak dialihkan atau dijadikan agunan oleh pihak swasta.
Keempat, mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan KPK mengusut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian keuangan daerah terkait persoalan setoran modal swasta sejak 1994.
Kelima, mengonsolidasikan gerakan mahasiswa se-Sumatera Barat hingga seluruh dokumen perikatan dibuka secara transparan di hadapan publik dan DPRD Sumbar.
JANGAN SAMPAI ASET RAKYAT MENJADI KORBAN KEPUTUSAN DI BALIK PINTU TERTUTUP
Polemik 108 hektare aset daerah kini menempatkan Pemprov Sumbar pada tuntutan publik yang semakin jelas: buka dokumen, jelaskan dasar hukum, dan pastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, aset daerah bukan milik pribadi pejabat, bukan pula ruang gelap yang bebas dari pengawasan publik. Setiap jengkal tanah dan setiap rupiah APBD yang dipertaruhkan mengandung hak masyarakat Sumatera Barat.
Ketika pemerintah tidak hadir dalam forum yang secara khusus membahas persoalan tersebut, pertanyaan publik justru semakin besar.
Apakah reaktivasi PT ARP benar-benar jalan penyelamatan aset daerah, atau justru berpotensi menghidupkan kembali persoalan hukum yang belum pernah dituntaskan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif. Pemprov Sumbar harus membuktikannya melalui keterbukaan dokumen, audit independen, dan proses hukum yang transparan.
DEMA Fakultas Syariah UIN Bukittinggi bersama elemen mahasiswa dan pemuda menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah membuka seluruh dokumen perikatan kepada publik dan DPRD Sumatera Barat.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib sebuah perusahaan, melainkan integritas tata kelola pemerintahan dan masa depan aset daerah Sumatera Barat.
