ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda
Jakarta – Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tengah menjadi sorotan publik. Seorang pejabat berusia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kebijakan ini dinilai menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.
Dalam kasus ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Nusa Tenggara Timur—jabatan yang dikategorikan sebagai jabatan administrator. Pengangkatan ini dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta klarifikasi serta langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.
“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri.
Menurut GTI, promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan semacam ini menciptakan ketimpangan, sebab banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru tidak lolos seleksi hanya karena faktor usia.
“Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena usia. Lalu, mengapa yang satu ini bisa? Di mana keadilan administratifnya?” tegas Deri.
GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di institusi yang memiliki otoritas moral dan hukum, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi legalitas, keputusan ini dinilai mencederai prinsip tata kelola yang akuntabel.
Deri mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah bisa berdampak pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Sikap kritis ini bukan untuk menjatuhkan individu, melainkan sebagai bentuk koreksi atas proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif,” tambah Deri.
“Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh?” lanjutnya.
GTI secara resmi mendesak BKN untuk:
Mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
Melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi kualifikasi kepegawaian sesuai hukum.
GTI juga telah mengirimkan tembusan surat ke berbagai pihak terkait untuk memastikan adanya tindak lanjut yang tegas dan akuntabel.
Kini, publik menantikan ketegasan BKN dalam menjaga integritas sistem kepegawaian negara dari praktik-praktik yang dinilai menciderai keadilan serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

