Jakarta

Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Dorong Kejagung Usut Tuntas Keterlibatan Demer Dugaan Korupsi APD Covid 19, Beberkan 3 Bukti Kuat

Jakarta – Tekanan terhadap aparat penegak hukum agar menetapkan Gede Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 terus bergulir.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menyimak pelapor dari aktivis dan pegiat antikorupsi Gede Angastia yang langsung mendatangi Gedung DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membeberkan tiga bukti kuat yang dinilainya cukup untuk mengguncang posisi Demer, yang disinyalir “cuci tangan”, kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

“Pantauan GTI, selain ke Ketua DPR, Anggas menyebut laporan serupa juga telah disampaikan ke MKD lengkap dengan bukti-bukti hukum. Ini sebagai bentuk keseriusan. Saya tidak hanya melempar isu, tapi membawa bukti formal,” tegasnya.

Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menegaskan bahwa sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi, pihaknya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih, yang akrab disapa Demer.

Dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, fakta persidangan menunjukkan bahwa PT EKI, perusahaan tempat Demer menjabat sebagai komisaris, menerima dana proyek APD tanpa dokumen resmi seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun kelayakan harga. “Ini jelas merugikan negara dan melanggar aturan pengadaan,” kata Anggas.

Kedua, Demer juga diduga merangkap jabatan, sebagai komisaris PT EKI sejak 20 Maret 2020, sementara pada saat yang sama menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang membidangi urusan BUMN dan perdagangan. “Bukti kedua ini bentuk konflik kepentingan yang bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.

Ketiga, Deri menilai adanya upaya menghapus jejak. Demer mengundurkan diri sebagai komisaris pada Juni 2020, lalu digantikan oleh anaknya yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali. “Nama keduanya hilang dari akta perusahaan pada 2021. Ini mengindikasikan upaya sistematis cuci tangan,” ungkapnya.

Deri juga menanggapi klaim Demer yang menyatakan tidak mengetahui proyek tersebut. “Kalau tidak tahu, kenapa namanya tercatat sebagai komisaris aktif saat proyek diterima? Ini bukan kebetulan, tapi desain sistematis,” tegasnya.

“Direksi perusahaannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kalau komisaris bilang tidak tahu-menahu, itu tidak logis. Sekarang tinggal penegak hukum, berani atau tidak menetapkan tersangka?” ujarnya.

Deri juga menegaskan bahwa langkahnya murni sebagai Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia (GTI), bukan sebagai politisi. “Saya hanya mengawal proses hukum menyangkut dana publik,” tandasnya.

Deri berharap penegakan hukum berjalan adil dan objektif. “Kalau dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, maka ini bahkan sudah tiga. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Di akhir wawancara, Deri menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan serius, baik di Kejagung maupun MKD DPR RI, karena pelanggaran sudah sangat terang benderang. Apalagi kasus ini terjadi di saat pandemi Covid-19, di mana pemerintah dan masyarakat sedang berjuang melawan wabah, tetapi justru ada anggota DPR RI yang diduga keras mengambil kesempatan di atas penderitaan rakyat Indonesia, tutupnya.