Lainnya

Gelombang Perlawanan Warga Batang Kering (Kamang Baru) Memuncak: PT SKA Timpeh 4 Dituntut Hentikan Operasi Usai Dugaan Limbah Matikan Lubuk Larangan

Redaksi31.Com – Kamang Baru- Kesabaran masyarakat Jorong Batang Kering, Nagari Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, tampaknya telah mencapai batas akhir. Ratusan warga kembali mengepung kawasan pabrik PT SKA Timpeh 4 dalam aksi demonstrasi lanjutan, Senin (23/2/2026), menuntut tanggung jawab penuh perusahaan atas dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan kematian massal ikan di Sungai Lubuk Larangan Batang Kering.

Aksi ini menjadi eskalasi konflik besar melibatkan dua nagari, nagari Kamang (batang kering) dan nagari aia amo (banjar tengah), setelah portal batang sawit yang dipasang masyarakat sebagai bentuk penghentian aktivitas pabrik pada Minggu (22/2/2026) dilaporkan dibuka secara paksa sekitar pukul 07.00 WIB agar truk pengangkut tandan buah segar (TBS) tetap dapat masuk ke area perusahaan.

Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus indikasi bahwa kepentingan produksi lebih diutamakan dibanding keselamatan lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Lubuk Larangan Rusak, Biota Air Terancam Mati

Gambar ikan mengapung, didepan tim dari dinas Perkim LH yang sedang mengambil sampel air untuk uji laboratorium

Sungai Lubuk Larangan Batang Kering selama ini bukan sekadar aliran air, melainkan simbol kearifan lokal yang dijaga masyarakat secara turun-temurun. Kawasan itu menjadi sumber ekonomi kolektif warga melalui pengelolaan ikan yang hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, termasuk rencana pembangunan masjid.

Namun kini, ribuan ikan dilaporkan mati secara mendadak.

Kepala Jorong Batang Kering, Ari Anggara menyebut kerugian yang dialami masyarakat mencapai angka fantastis.

“Ini bukan hanya soal ikan mati. Ini soal sumber kehidupan masyarakat yang hancur. Kerugian kami diperkirakan mencapai Ratusan Juta rupiah,” tegasnya.

Menurut warga, perubahan kondisi air sungai terjadi sebelum kematian ikan massal, yang kemudian memunculkan dugaan kuat adanya aliran limbah dari aktivitas pabrik kelapa sawit.

Pemerintah Datang Terlambat, Kepercayaan Publik Menurun

Kedatangan Dinas Perkim LH Kabupaten Sijunjung untuk mengambil sampel air justru menuai kritik tajam. Masyarakat menilai langkah tersebut terlambat karena dilakukan pada hari ketiga setelah kejadian.

Sampel air akan diuji di laboratorium terakreditasi di Padang, namun kepastian waktu keluarnya hasil belum dapat dipastikan. Bagi masyarakat, keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan serius.

Somat, pemuda Batang Kering, menyampaikan kekecewaan terbuka terhadap respons pemerintah.

“Kami merasa masyarakat dibiarkan menghadapi dampak ini sendiri. Perusahaan tetap beroperasi, sementara lingkungan kami rusak,” ujarnya.

Sementara itu, Ari juga mempertanyakan jaminan integritas proses pengujian.

“Apa jaminan sampel ini tidak berubah di tengah jalan? Kami punya sampel awal saat ikan pertama mati. Kami akan uji secara mandiri dan bandingkan hasilnya,” katanya.

Mediasi Buntu, Tuntutan Mengeras

Upaya mediasi antara tokoh masyarakat, pemerintah nagari, dan pihak perusahaan belum menemukan titik temu. Warga tetap menuntut kompensasi penuh sesuai kerugian ekonomi lubuk larangan yang selama ini menjadi sumber pemasukan masyarakat.

Dana tersebut sebelumnya telah direncanakan untuk pembangunan masjid, namun kini terancam gagal akibat rusaknya ekosistem sungai.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Perusahaan wajib mengganti seluruh kerugian masyarakat akibat matinya ikan lubuk larangan.
  2. Proses investigasi limbah harus dilakukan secara transparan dan independen.
  3. Operasional PT SKA Timpeh 4 harus dihentikan sementara hingga hasil laboratorium membuktikan tidak adanya pencemaran.

Terancam Sanksi Pidana Lingkungan Hidup

Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan bukan hanya persoalan sosial, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Dalam Pasal 69 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran limbah, perusahaan dapat dijerat:

  1. Pasal 98 UU 32/2009
  • Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
  • Denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar

Sedangkan jika pencemaran terjadi akibat kelalaian sebagaimana Pasal 99, ancaman hukuman berupa:

  • Penjara 1 hingga 3 tahun
  • Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar

Selain pidana, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Undang-undang tersebut juga memberikan hak kepada masyarakat untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 87, sehingga tuntutan warga memiliki dasar hukum yang kuat.

Konflik Lingkungan Memasuki Fase Penentuan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik terang antara masyarakat dan pihak perusahaan. Massa aksi menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka apabila tidak ada tanggung jawab nyata dari perusahaan.

Warga kini menunggu hasil uji laboratorium yang akan menjadi penentu arah kasus – apakah dugaan pencemaran terbukti secara ilmiah dan berlanjut ke proses hukum, atau justru memicu konflik lingkungan yang lebih besar di Kabupaten Sijunjung.

Masyarakat juga berharap kepada Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat agar menolong warga yang terdampak, dan memberikan sangsi yang tegas kepada perusahaan.