HMTSB Desak Transparansi Dana Desa Tabuyung, Tolak Stigmatisasi Kritik sebagai Kepentingan Politik
Redaksi31.Com – Sumatera Utara – Himpunan Mahasiswa Tabuyung Sumatera Barat (HMTSB) secara tegas menyuarakan keprihatinan terhadap polemik pengelolaan Dana Desa di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola pemerintahan desa yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Kamis, 12 Februari 2026, Aktivis HMI Cabang Padang, Gugun Dwi Achdiyat Revanza, melayangkan kritik terbuka terhadap Pemerintah Desa Tabuyung. Dalam pernyataannya, ia menyoroti dugaan minimnya transparansi penggunaan Dana Desa Tabuyung dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kritik tersebut justru mendapat respons dari seorang oknum perangkat desa yang dinilai tidak netral dan cenderung memihak kepentingan tertentu, bahkan menuding kritik tersebut sebagai bermuatan kepentingan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum HMTSB Periode 2023–2024, Yang Yang Ruchyat, yang juga merupakan putra asli Tabuyung, menilai tuduhan bahwa kritik bermotif kepentingan atau tidak adil sebagai cara paling mudah untuk menghindari substansi persoalan.
“Kalau memang tidak ada masalah dalam APBDes, mari buka datanya secara transparan. Tuduhan tanpa bukti justru menunjukkan ketidakdewasaan dalam menerima kontrol publik. Kalau ada yang menunggangi, sebutkan siapa dan buktikan. Jangan lempar isu untuk mengaburkan pembahasan. Kita bicara soal anggaran desa, bukan soal politik,” tegas Yang Yang.
Ia menambahkan bahwa kritik yang disampaikan HMTSB murni lahir dari kepedulian terhadap kemajuan desa dan tanggung jawab moral sebagai warga.
“Kami menyampaikan kritik ini bukan karena kepentingan pribadi, bukan karena ditunggangi pihak tertentu, dan bukan karena motif politik apa pun. Ini murni bentuk kepedulian terhadap Desa Tabuyung dan hak warga untuk memperoleh transparansi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMTSB Periode 2025–2026, Fikriadi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan papan informasi APBDes yang dapat diakses masyarakat sebagaimana mestinya.
“Fakta di lapangan sangat jelas. Tidak terdapat papan informasi APBDes yang dapat diakses masyarakat. Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Fikriadi.
HMTSB juga menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir belum terlihat kemajuan signifikan dalam pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tabuyung, meskipun anggaran Dana Desa terus digelontorkan setiap tahun. Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan masyarakat untuk meminta penjelasan secara terbuka dan rinci.
“Ketika informasi dasar seperti APBDes saja tidak dipublikasikan, maka wajar jika muncul pertanyaan, kritik, bahkan kecurigaan. Keterbukaan bukan untuk menyenangkan masyarakat, tetapi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan anggaran benar-benar berpihak kepada warga,” tegas Fikriadi.
HMTSB menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem pemerintahan desa. Jika pengelolaan Dana Desa memang telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menutup-nutupi informasi publik.
“Justru dengan membuka data secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan tumbuh. Transparansi adalah kunci utama menuju Desa Tabuyung yang maju, adil, dan sejahtera,”. tutup pernyataan HMTSB.

