Bekasi

Komisi I DPRD Kota Bekasi Dorong Pemanggilan Sekda untuk Evaluasi Kerja Sama Sampah Bantargebang

REDAKSI31.COM – BEKASI . Komisi I DPRD Kota Bekasi mendorong pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi guna meninjau kembali perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut menyusul peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, mengatakan pihaknya meminta Komisi I segera memanggil Sekda Kota Bekasi untuk mengevaluasi kembali perjanjian yang telah disepakati antara kedua pemerintah daerah tersebut.

“Kami meminta Komisi I memanggil Sekda Kota Bekasi untuk meninjau kembali perjanjian-perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Nawal kepada awak media usai menghadiri agenda buka bersama DPC PPP Kota Bekasi, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kerja sama pengelolaan sampah tersebut seharusnya tidak merugikan masyarakat Kota Bekasi. Ia menilai persoalan sampah di wilayah tersebut hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh, sementara volumenya terus bertambah.

“Jangan sampai warga Kota Bekasi terus dirugikan. Ini kerja sama antara dua daerah, sehingga seharusnya ada solusi yang jelas. Sampah terus bertambah dan makin menggunung, namun penyelesaiannya belum maksimal,” ujarnya.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyinggung perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan sampah secara nasional. Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih serius menangani persoalan tersebut agar tidak kembali menjadi sorotan.

“Jangan sampai kita kembali mendapat teguran dari Presiden terkait persoalan sampah yang tidak kunjung selesai,” tuturnya.

Ia juga menyoroti rencana pengolahan sampah melalui program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, program tersebut selama ini lebih banyak mengolah sampah baru, sementara tumpukan sampah lama yang telah mengendap bertahun-tahun masih belum tertangani secara optimal.

“Setahu saya PSEL rata-rata mengolah sampah baru. Lalu bagaimana dengan sampah lama yang sudah menumpuk di bawah? Ini juga harus ada solusi yang jelas,” jelasnya.

Peristiwa longsor di TPST Bantargebang, lanjut Nawal, harus menjadi momentum bagi DPRD untuk kembali mendorong evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.

Komisi I DPRD Kota Bekasi pun merekomendasikan pemanggilan Sekda Kota Bekasi dalam waktu dekat, bahkan diharapkan dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Jangan sampai kejadian ini hanya hangat sesaat lalu dilupakan. Karena itu kami merekomendasikan pemanggilan Sekda untuk membahas kembali perjanjian yang sudah disepakati antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Selain itu, Nawal juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi program dana Rp100 juta per RW yang sebelumnya digulirkan. Ia menilai program tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Program dana Rp100 juta per RW perlu dievaluasi kembali, karena masih ada yang tidak tersentuh dan pemanfaatannya belum terarah,” tandasnya. ADV