JakartaNasional

“Lebih Baik Jadi Petani Daripada Menjadi Alat Kekuasaan: Polri dan Pertaruhan Negara Hukum”

Oleh: Ilham Priduan Zulfira (Koordinator Wilayah AMAN SUMBAR)

 

Redaksi31.com – Jakarta – Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri pada Senin, 26 Januari 2026 bukan sekadar agenda rutin parlemen. Rapat itu adalah penegasan sikap politik dan konstitusional atas masa depan penegakan hukum di Indonesia. Di forum itulah kembali ditegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia harus tetap dan wajib berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.

Isu penempatan Polri di bawah kementerian tertentu bukan isu teknis birokrasi. Ini adalah isu kekuasaan. Ini soal siapa yang mengendalikan hukum, dan untuk kepentingan siapa hukum ditegakkan. Karena itu, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara, ia tidak sedang bicara sebagai pejabat administratif, tetapi sebagai penjaga institusi dan marwah konstitusi.

Pernyataannya mengguncang ruang publik:

“Kami lebih baik menjadi petani daripada ditempatkan pada kedudukan di bawah kementerian tertentu.”

Ini bukan kalimat emosional. Ini adalah pernyataan perlawanan terhadap upaya penundukan institusi penegak hukum. Ini pesan bahwa kehormatan lebih mahal daripada jabatan.

Kapolri juga mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian akan melahirkan matahari kembar dalam sistem pemerintahan. Dalam bahasa yang lebih jujur: kekacauan komando, konflik kepentingan, dan politisasi hukum secara terbuka. Jika itu terjadi, maka negara hukum akan berubah menjadi negara kekuasaan.

Saya ingin menegaskan secara terbuka kepada publik: gagasan menurunkan Polri ke bawah kementerian adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Reformasi Polri dilakukan justru untuk membebaskan institusi ini dari kendali politik praktis. Jika hari ini wacana itu dihidupkan kembali, maka yang sedang kita saksikan bukan pembenahan, melainkan upaya penaklukan institusi hukum.

Sikap Komisi III DPR RI patut diapresiasi. Sejumlah fraksi di DPR RI secara terbuka menyatakan dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden, antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Ini adalah sinyal bahwa parlemen masih punya naluri menjaga akal sehat negara.

Namun, ada catatan penting dan peringatan keras yang harus disampaikan kepada Kapolri dan seluruh jajaran: posisi istimewa ini hanya sah secara moral jika Polri benar-benar setia pada Presisi dan tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.

Presisi bukan spanduk. Presisi bukan jargon pidato. Presisi adalah kontrak moral dengan rakyat Indonesia. Jika Polri meminta kepercayaan dan kemandirian, maka Polri juga wajib membuktikan diri bersih, adil, dan tidak tebang pilih.

Jangan sampai rakyat melihat Polri keras ke bawah, tetapi lunak ke atas. Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul ke pemilik kuasa dan modal. Jika itu yang terjadi, maka sekuat apa pun posisi Polri dipertahankan, legitimasi moralnya akan runtuh dengan sendirinya.

Pernyataan Kapolri yang memilih “menjadi petani” ketimbang tunduk pada struktur yang salah harus dibuktikan dengan keberanian nyata membersihkan institusi dari dalam. Bukan dengan pencitraan. Bukan dengan statistik. Tetapi dengan tindakan tegas, termasuk terhadap oknum di tubuh sendiri.

Negara ini tidak boleh memiliki dua matahari.

Hukum tidak boleh memiliki dua penguasa. Tetapi lebih dari itu: hukum juga tidak boleh kehilangan kepercayaan rakyat.

Polri harus tetap berdiri di bawah Presiden dan tetap berdiri di pihak keadilan. Jika tidak, maka persoalan kita bukan lagi soal struktur kelembagaan, melainkan krisis kepercayaan yang jauh lebih berbahaya bagi masa depan republik ini.