Marwah DPD RI Dipertaruhkan, Cerint Taysa Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik
Redaksi31 – Jakarta, 5 Desember 2025, Bertempat di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat bersama Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) resmi menyerahkan berkas pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, Cerint Iralloza Taysa, S.Ked.
Pengaduan tersebut diwakili oleh Sekretaris BADKO HMI Sumbar, Aryanda Putra, serta Ketua Bidang PAO, Fadhli Hakimi. Keduanya menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan aspirasi dan keresahan masyarakat Sumatera Barat terkait dugaan rangkap aktivitas Cerint yang diduga tetap menjalankan program pendidikan profesi dokter (koas) di RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi dan RSUD Muhammad Natsir Solok, di tengah tugasnya sebagai anggota DPD RI.
”Kami hadir di sini untuk memasukkan surat pengaduan atas keresahan masyarakat Sumatera Barat terhadap saudari Cerint Iralloza Taysa yang tengah melakukan pelanggaran kode etik dengan juga aktif menjalankan program koas di beberapa rumah sakit. Ini jelas tidak efektif dalam membawa aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan pribadi,” tegas Aryanda Putra.
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat, Dr. Muhammad Jamil, MA., juga menegaskan pentingnya menjaga martabat lembaga negara.
“Demi menjaga marwah dan integritas DPD RI, kami akan tetap memperjuangkan agar lembaga ini tidak tercoreng oleh tindakan saudari Cerint,” ujar Jamil.

Berkas laporan tersebut diterima langsung oleh Wilsa Dwina Yonne, SH., M.Si, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI. Wilsa menyampaikan apresiasi atas pelaporan yang dilakukan dan memastikan bahwa proses penanganan laporan akan berjalan sesuai ketentuan.
“Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti dan perkembangan prosesnya akan kami sampaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Penyerahan laporan ini menjadi langkah awal dalam mendorong penegakan etika di tubuh DPD RI. Para pelapor berharap Badan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan keputusan yang menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik.

