PERADI DPC Padang Bahas Arah Organisasi Advokat Pasca Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026
Redaksi31.com – PADANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menggelar sharing session bertajuk “Format Ideal Organisasi Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026” pada Jumat (10/7/2026) di Permindo Coffee & Eatery, Kota Padang. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi para advokat untuk mengkaji arah kelembagaan organisasi profesi menyusul terbitnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., serta dipandu Wakil Ketua DPC Peradi Padang, Yunizal Chaniago, S.H. Hadir sebagai narasumber Hariyanto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, dan Sudi Prayitno, S.H., LL.M., Dewan Penasehat DPC Peradi Padang.
Dalam pemaparannya, Hariyanto menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi advokat. Menurutnya, organisasi advokat yang gagal menjaga integritas anggotanya akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 126 Tahun 2026 memuat sejumlah poin penting terkait pembenahan kelembagaan organisasi advokat, mulai dari penegasan fungsi organisasi sebagai regulator, bentuk kelembagaan regulator, hubungan organisasi advokat dengan regulator, hingga mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan tersebut.
Hariyanto juga mengingatkan kembali Putusan MK Nomor 101 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa proses penyumpahan advokat tidak boleh dikaitkan dengan keanggotaan organisasi tertentu. Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi masih menjadi organisasi yang memiliki kewenangan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), sementara organisasi advokat lainnya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas.
Sementara itu, Sudi Prayitno menyoroti ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Advokat yang mengatur bahwa pengangkatan advokat merupakan kewenangan organisasi advokat dan harus dilakukan sebelum proses penyumpahan.
“Apabila seseorang tidak pernah diangkat, maka tidak mungkin ia disumpah sebagai advokat,” ujar Sudi.
Ia menambahkan bahwa mekanisme persumpahan advokat selanjutnya diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber sepakat bahwa Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tidak mewajibkan Indonesia menerapkan sistem single bar maupun multibar. Mahkamah Konstitusi hanya menghendaki agar sistem organisasi advokat yang dipilih memiliki tata kelola yang sederhana, sedangkan keputusan akhirnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Sudi juga mengulas sejarah perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Peradi lahir dari gabungan delapan organisasi advokat, sehingga secara historis memiliki karakter multibar. Namun, menurutnya, persoalan yang belum tuntas hingga kini adalah belum adanya pengaturan tegas dalam Undang-Undang Advokat mengenai status delapan organisasi pendiri Peradi yang pada praktiknya tidak sepenuhnya melebur.
Sebagai salah satu alternatif solusi, mengemuka gagasan pembentukan organisasi advokat dalam bentuk federasi sebagaimana diterapkan di Jepang. Dalam model tersebut, setiap organisasi tetap memiliki keterwakilan di bawah satu federasi nasional dengan mekanisme pengawasan yang menyerupai lembaga ombudsman, sementara DPC tetap menjalankan fungsi representasi di tingkat daerah. Usulan tersebut tetap menempatkan Peradi sebagai institusi yang menjalankan fungsi utama dalam federasi.
Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab. Peserta mengangkat berbagai isu, mulai dari perlindungan hak cipta atas nama dan logo Peradi, peran strategis DPC dalam mendukung kebijakan DPN, hingga perkembangan status hukum organisasi advokat lain di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, DPC Peradi Padang berharap para advokat semakin memahami perkembangan regulasi dan dinamika kelembagaan profesi pasca terbitnya Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Adapun arah akhir penataan organisasi advokat di Indonesia, baik melalui sistem single bar, multibar, maupun model federasi, masih akan bergantung pada pembahasan dan keputusan pembentuk undang-undang.
