Pilkada 2024 Kota Bekasi: LIRA Kota Bekasi Himbau Stakeholders Tidak Menyalahkan Pemerintah dan Penyelenggara
Bekasi – Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 belum sepenuhnya usai. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (Risol), telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, di mana Paslon 01 memberikan kuasa kepada Zainudin Paru dan timnya pada tanggal 9 Desember 2024. Gugatan tersebut diajukan secara resmi pada 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB.
Dalam menanggapi situasi ini, DPD LSM LIRA Indonesia Kota Bekasi mengimbau seluruh stakeholders dan masyarakat Kota Bekasi untuk sabar menunggu hasil proses sengketa pilkada yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Abudin, Sekretaris Daerah LIRA Kota Bekasi, meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan penyelenggara pemilu (KPU Kota Bekasi) maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Caffe Noah, Jalan Ir. H. Juanda No. 35-28, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kamis (12/12/2024).
“Sabar dulu, pilkada belum selesai karena salah satu Paslon telah melayangkan gugatan. Kita tunggu dulu hasilnya, ya. Para stakeholders juga jangan menyalahkan penyelenggara atau Pemerintah Kota Bekasi atas rendahnya partisipasi pemilih yang hanya mencapai 55,81%,” ujar Abudin.
Sementara itu, Agung Lesmana, Wakil Wali Kota LIRA Bekasi, menambahkan bahwa organisasinya telah melakukan riset dan kajian mengenai perilaku konstituen dalam Pilkada kali ini. Kajian tersebut mengungkap berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.

