Jakarta

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp1,8 Triliun, Tersangka TP Masih Buron, Diduga Kebal Hukum?

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

“Tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan pemalsuan dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta memakai akta seolah-olah isinya benar,” demikian isi surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Tiga tersangka berinisial MD, YS, dan TP dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengacara Apresiasi Kinerja Penyidik

Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Yang kami harapkan adalah hak-hak klien kami dikembalikan, termasuk bidang tanah yang dirampas mafia tanah,” ujarnya, dikutip dari Fajarnusa.com, Senin (4/10/2024).

Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono, mengaku terkejut karena selain MD, penyidik juga menetapkan YS dan TP sebagai tersangka.

“Kami melaporkan MD, tetapi ternyata penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Ini menjadi bukti bahwa laporan kami memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Supri.

Namun, hingga kini TP masih belum memenuhi panggilan penyidik. Pria yang diketahui berdomisili di Singapura itu berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.

“Sejak penyelidikan, sudah empat kali panggilan dikirimkan, tetapi jawabannya selalu sama: belum bisa ke Indonesia,” ungkap Supri.

Pelapor Desak Penerbitan Status DPO

Pihak pelapor kini mendesak Polda Metro Jaya untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TP.

“Tonny Permana (TP) adalah tokoh utama dalam kasus ini. Dia mencoba membangun narasi seolah-olah dirinya korban, padahal dia merupakan bagian dari mafia tanah,” ujar pengacara Khaerudin.

Ia berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

“Kami ingin kepolisian konsisten dengan program Presiden Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah. Siapa pun pelakunya, harus diproses hukum,” tegasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Karawang, Jawa Barat, bernama Muckhsin, yang merasa tanahnya seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, diserobot oleh mafia tanah.

Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Januari 2022.

Kuasa hukum Muckhsin, Supri Hartono, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah berdasarkan surat ketetapan waris. Namun, saat mengurus dokumen tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia justru diminta mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

PT Wijaya Jaya Kreasi kemudian didirikan atas inisiatif MD. Namun, dalam perkembangannya, diduga terjadi pemalsuan dokumen akta pendirian PT serta transaksi jual beli saham.

“Dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan tanah itu diduga palsu. Mafia tanah telah merekayasa dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak mereka,” ujar Supri.

Kini, pihak pelapor berharap kepolisian dapat segera menangkap TP dan menuntaskan kasus ini tanpa intervensi pihak mana pun.

(Sumber: Fajarnusa.com)