Lainnya

Satpol PP Jakbar Amankan Ratusan Butir Obat Keras Terbatas dalam Razia Gabungan

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), menggelar razia peredaran obat terlarang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (13/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras terbatas, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl (triheks), serta mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual.

“Kami melakukan operasi penertiban terhadap penjualan obat-obatan terlarang. Dalam kegiatan ini, kami menemukan dua orang dengan barang bukti berupa tramadol dan obat sejenisnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, didampingi Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tramtibum), Edison Butar-butar.

Agus menegaskan bahwa obat-obatan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Ia berharap upaya penertiban ini dapat mencegah peredaran obat ilegal di kemudian hari.

Dari razia tersebut, petugas mengamankan total 230 butir obat keras, terdiri dari 120 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl. Agus mengungkapkan bahwa mayoritas pembeli obat-obatan ini adalah kalangan remaja.

Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke aula Kantor Kecamatan Palmerah untuk didata sebelum diserahkan ke Panti Sosial Kedoya guna menjalani proses lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian para pelaku akan diserahkan ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Agus.