81 Tahun Kemerdekaan, APH Harus Berani Usut Korporasi Terlibat Karhutla di Riau
Redaksi31.com – Pekanbaru, 24 Agustus 2026 – Ketua Badko HMI Riau-Kepri Bidang Lingkungan Hidup dan Restorasi Gambut Vivaldi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius dan berani mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi momentum penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan korporasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Hal ini memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengatur pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami meminta APH jangan hanya menindak pelaku di lapangan. Jika alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, maka harus berani menetapkan dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Penegakan hukum harus tajam dan berlaku sama, tanpa pandang bulu,” tegas Vivaldi.
Badko HMI Riau-Kepri juga meminta pemerintah dan APH memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi serta memastikan penanganan karhutla dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis bukti.
