DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Matangkan Konsep Pemanfaatan Lahan Usai Penggusuran
KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam membongkar bangunan liar (bangli) yang tersebar di sejumlah titik. Namun, Dewan mengingatkan pentingnya perencanaan matang terkait pemanfaatan lahan pasca-penggusuran.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menekankan bahwa pembongkaran bangunan liar seharusnya tidak berhenti pada penertiban semata. Tanpa pengelolaan yang tepat, lahan eks bangunan liar berisiko kembali ditempati secara ilegal.
“Rakyat kecil juga butuh tempat. Program penertiban harus direncanakan dengan matang. Kalau lahan mau dijadikan taman, tempat kuliner, atau wisata air, konsepnya harus jelas sejak awal, jangan sampai setelah digusur malah dibiarkan kosong lalu kembali tumbuh bangunan liar,” kata Sardi.
Ia menilai, penertiban bisa dimulai dari kawasan bantaran kali dekat Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi yang menjadi salah satu titik dengan jumlah bangunan liar terbanyak, termasuk yang dijadikan tempat usaha.
“Bangunan liar bukan hanya di sekitar Unisma, tapi juga di beberapa titik lain. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
DPRD juga mendorong Pemkot Bekasi untuk memastikan kebijakan penertiban ini tetap memperhatikan aspek keadilan sosial, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak.ADV

