Sumbar

AMAN Sumbar Surati Dinas LH Provinsi, Desak Keterbukaan Data Dugaan Kebocoran Limbah PT SKA ke Sungai Batang Kering

PADANG — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Wilayah Sumatera Barat kembali mengambil langkah advokasi terkait dugaan kebocoran limbah PT Sumatera Karya Agro (PT SKA) yang diduga mengalir ke Sungai Batang Kering, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, AMAN Sumbar menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat untuk meminta keterbukaan informasi dan transparansi data terkait pengelolaan lingkungan serta dugaan kebocoran pipa land application PT SKA. Surat tersebut menjadi bentuk kontrol sosial AMAN sekaligus upaya mendorong pemerintah memberikan kepastian berbasis data kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut, AMAN menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap PT SKA. AMAN meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penelusuran sumber pencemar, serta pemeriksaan kepatuhan operasional perusahaan.

Dua Dugaan Kejadian Kebocoran Limbah Disorot
AMAN mencatat terdapat dua dugaan kejadian kebocoran limbah yang menjadi perhatian.

Kejadian pertama tercatat pada 21 Februari 2026, berupa dugaan kebocoran limbah pabrik PT SKA ke Sungai Batang Kering. Peristiwa tersebut tercantum dalam lampiran surat AMAN.

AMAN kemudian menyoroti keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap kejadian pertama. Menurut AMAN, hasil uji laboratorium yang dilakukan terkait dugaan kejadian 21 Februari 2026 belum dibuka secara transparan kepada masyarakat oleh Dinas Perkim LH Kabupaten Sijunjung.

AMAN mempertanyakan alasan masyarakat belum mendapatkan informasi mengenai hasil pengujian tersebut, termasuk parameter yang diperiksa, hasil laboratorium, titik pengambilan sampel dan perbandingannya dengan baku mutu.
Persoalan kembali mencuat pada 19 Agustus 2026, ketika dalam surat AMAN disebut adanya dugaan kebocoran limbah dari pipa land application yang bersumber dari kolam limbah pabrik sawit PT SKA ke sungai.

Munculnya dugaan kejadian kedua membuat AMAN meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut telah dilakukan setelah kejadian pertama.

AMAN Minta Pemeriksaan Berdasarkan Data dan Metode Ilmiah
AMAN meminta pemeriksaan terhadap Sungai Batang Kering dilakukan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan yang diminta mencakup pengambilan sampel di bagian hulu, titik yang diduga menjadi lokasi masuknya material, bagian hilir, pemeriksaan material dari sistem land application, sedimen dan biota apabila diperlukan, serta pengujian parameter kualitas air yang relevan.

AMAN juga meminta agar hasil pemeriksaan mencantumkan titik sampling, waktu sampling, parameter yang diuji, hasil pengujian, laboratorium yang digunakan dan baku mutu pembanding.

Menurut AMAN, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan bukti ilmiah, bukan sekadar dugaan maupun pernyataan sepihak.

Riwayat Pengawasan PT SKA Ikut Dipertanyakan
Selain meminta hasil laboratorium, AMAN meminta Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan riwayat pengawasan terhadap PT SKA.

Beberapa hal yang diminta antara lain kapan pemeriksaan terakhir dilakukan, objek pemeriksaan, hasil pemeriksaan, apakah pernah ditemukan ketidakpatuhan, apakah pernah terjadi gangguan sistem pengelolaan limbah, apakah pernah terjadi kebocoran sebelumnya, apakah pernah diberikan teguran atau sanksi, serta apakah rekomendasi sebelumnya telah dilaksanakan.

AMAN menilai informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah kejadian 19 Agustus 2026 merupakan kejadian baru atau terdapat persoalan yang sebelumnya telah diketahui namun belum diselesaikan secara optimal.

Jika Terbukti Melanggar, AMAN Minta Tindakan Tegas
AMAN menegaskan tidak meminta pemerintah menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan tuduhan.

Namun, apabila pemeriksaan ilmiah dan pembuktian hukum menunjukkan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam operasional pengelolaan limbah PT SKA, AMAN meminta pemerintah dan aparat berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan tersebut dapat mencakup sanksi administratif, perintah perbaikan, penghentian kegiatan tertentu sesuai kewenangan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan, hingga proses penegakan hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
Pemerintah dan Perusahaan Harus Terbuka Secara Data
Ketua Bidang Pemberdayaan Lingkungan Hidup AMAN Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, menegaskan bahwa AMAN akan terus mengawal persoalan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan data merupakan hal mendasar karena Sungai Batang Kering merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat sekitar yang memiliki fungsi sosial dan ekologis.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami meminta pemerintah dan perusahaan terbuka secara data kepada masyarakat. Kalau perusahaan tidak terbukti menjadi sumber pencemaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun kalau terbukti ada pencemaran atau kelalaian, masyarakat juga berhak mengetahui fakta, dampak, tindakan pemerintah, serta langkah pemulihannya,” tegas fadhli.

Dalam surat tersebut, AMAN meminta tanggapan awal paling lambat 2 x 24 jam sejak surat diterima, yang sekurang-kurangnya memuat status laporan, pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, status hasil laboratorium, langkah yang telah dilakukan dan langkah yang akan dilakukan.

AMAN juga menyatakan akan mengambil langkah advokasi lanjutan apabila tidak memperoleh tanggapan atau kepastian tindak lanjut yang memadai. Langkah tersebut dapat berupa penyampaian laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, DPR RI, Ombudsman RI, serta lembaga terkait lainnya sesuai kewenangan.

AMAN: Jangan Ada Informasi Lingkungan yang Tertutup dari Masyarakat
Fadhli menegaskan bahwa perjuangan AMAN dalam persoalan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan hak masyarakat atas informasi dan lingkungan yang baik dan sehat dapat terpenuhi.
“Persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan dengan saling menuduh. Data harus dibuka, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, dan apabila terbukti ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan. Kami akan mengawal persoalan ini agar pemerintah dan perusahaan dapat terbuka secara data kepada masyarakat,” ujarnya.

AMAN menilai masyarakat tidak boleh menjadi pihak terakhir yang mengetahui kondisi lingkungan di wilayah tempat mereka hidup. Karena itu, hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dibuka kepada publik harus disampaikan secara transparan, sehingga seluruh pihak dapat mengetahui kondisi Sungai Batang Kering berdasarkan data dan fakta ilmiah.
Surat AMAN tersebut ditandatangani Ilham Priduan Zulfira selaku Koordinator Wilayah dan Aryanda Putra selaku Sekretaris Wilayah, dengan tembusan antara lain kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Sumatera Barat, Bupati Sijunjung, Ketua DPRD Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung dan manajemen PT SKA.