Aset Rakyat 108 Hektare Dipertaruhkan? BADKO HMI Bongkar Kejanggalan Reaktivasi PT ARP
Redaksi31.Com – PADANG – Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Agustus 2026 bukan lagi sekadar persoalan menghidupkan perusahaan yang lama berhenti beroperasi, (8/9/2026).
Di balik keputusan tersebut, BADKO HMI Sumatera Barat mencium persoalan serius mengenai tata kelola aset daerah, ketimpangan hak pemegang saham, penyertaan modal APBD, serta proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya terang kepada publik.
Yang paling menyita perhatian adalah keberadaan lahan seluas 108 hektare yang disebut menjadi penyertaan modal Pemprov Sumbar, ditambah dana APBD sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan infrastruktur kawasan.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana:
Jika daerah telah memasukkan aset fisik bernilai tinggi dan uang rakyat miliaran rupiah, mengapa kendali operasional PT ARP justru kembali diberikan kepada unsur swasta?
Inilah yang dipersoalkan keras oleh Ketua BADKO HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi.
Menurut BADKO HMI, terdapat ketimpangan yang sulit diterima secara rasional dalam struktur pengelolaan perusahaan. Pemprov Sumbar disebut telah memenuhi kewajiban modalnya secara riil melalui lahan 108 hektare, sementara pihak swasta disebut memiliki riwayat belum memenuhi setoran modal tunai awal sebesar Rp3 miliar selama belasan tahun.
“Bagaimana mungkin pemegang saham yang menyetor aset fisik nyata seluas 108 hektare justru berposisi pasif sebagai Komisaris, sementara pengurusan operasional atau Direktur diserahkan kembali kepada unsur swasta yang rekam jejaknya disebut belum melunasi kewajiban modalnya?” tegas Fadhli.
Bagi BADKO HMI, ini bukan lagi sekadar persoalan siapa menjadi direktur atau komisaris.
Ini menyangkut siapa yang sebenarnya memegang kendali atas aset daerah.
Jangan Sampai RUPSLB Menjadi Karpet Merah bagi Persoalan Lama
BADKO HMI Sumbar mengingatkan agar RUPSLB tidak diperlakukan seolah-olah dapat menghapus seluruh persoalan yang terjadi pada masa lalu.
Dalam dokumen argumentasinya, BADKO HMI menyoroti dugaan persoalan pengelolaan aset dan keuangan pada rentang waktu 1994–2024.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa apabila dalam proses pengelolaan aset terdapat dugaan pengalihan, pemecahan sertifikat HGB, ataupun tindakan lain terhadap aset daerah tanpa mekanisme kompensasi yang sah, maka persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum.
Kesepakatan bisnis tidak boleh menjadi penghapus jejak persoalan hukum.
BADKO HMI bahkan menggunakan istilah whitewashing atau “pemutihan” untuk menggambarkan kekhawatiran bahwa reaktivasi PT ARP berpotensi membuat persoalan masa lalu kehilangan ruang untuk diperiksa secara terbuka.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses penegakan hukum. Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Pemerintah Pernah Tempuh Jalur Hukum, Mengapa Kini Terburu-buru?
Sorotan semakin tajam karena Pemprov Sumbar sebelumnya telah menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meminta pemeriksaan perseroan melalui Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Fakta inilah yang membuat BADKO HMI mempertanyakan konsistensi pemerintah.
Jika sebelumnya persoalan PT ARP dianggap cukup serius hingga ditempuh melalui jalur hukum, apa yang berubah sehingga kini perusahaan justru direaktivasi?
Apakah seluruh persoalan aset sudah selesai?
Apakah hasil audit telah tuntas?
Apakah status lahan 108 hektare telah sepenuhnya jelas?
Dan yang paling penting, apakah RUPSLB 13 Agustus 2026 benar-benar dibangun di atas hasil pemeriksaan yang komprehensif?
BADKO HMI mempertanyakan apakah keputusan RUPSLB tersebut telah mengacu pada hasil audit pemeriksaan BPKP yang berkaitan dengan proses hukum sebelumnya. Jika proses pemeriksaan justru dilangkahi, organisasi tersebut menilai terdapat persoalan serius dari sisi kepastian hukum.
Rp7,8 Miliar Uang Rakyat, 108 Hektare Tanah Daerah — Publik Berhak Tahu
Angka Rp7,8 miliar bukan angka kecil.
Jika benar dana tersebut berasal dari APBD dan digunakan untuk membangun infrastruktur kawasan PT ARP, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan apa manfaat yang kembali kepada daerah.
Begitu pula dengan lahan 108 hektare.
Tanah tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai angka dalam neraca perusahaan.
Di belakangnya terdapat kepentingan masyarakat Sumatera Barat dan kewajiban pemerintah menjaga kekayaan daerah.
Karena itu, setiap tindakan terhadap aset tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Jangan sampai ketika aset masih milik daerah, pemerintah berbicara atas nama kepentingan rakyat. Tetapi ketika pengelolaannya berjalan, rakyat justru diminta percaya tanpa diberikan akses terhadap informasi.
BADKO HMI: Stop Transaksi Aset Sebelum Audit Dibuka!
BADKO HMI Sumbar tidak sekadar mengkritik.
Mereka menawarkan syarat yang tegas: moratorium total terhadap transaksi dan tindakan hukum atas aset PT ARP sampai dilakukan Opening Audit atau Audit Forensik.
Tidak boleh ada pelepasan, pengalihan maupun pengagunan aset sebelum kondisi dan status aset benar-benar diperiksa.
BADKO HMI meminta pemeriksaan dilakukan BPKP atau auditor independen dan hasilnya dibuka kepada publik Sumatera Barat.
Logikanya sederhana: kalau tidak ada masalah, mengapa takut diaudit?
Justru audit terbuka akan menjadi cara paling elegan bagi pemerintah dan manajemen baru PT ARP untuk membantah seluruh kecurigaan yang berkembang.
Jangan Jadikan Aset Publik sebagai Objek Kompromi
BADKO HMI juga mendesak Gubernur Sumatera Barat menjelaskan kepada masyarakat alasan penunjukan Direktur dari unsur swasta di tengah persoalan kewajiban modal dan status lahan 108 hektare.
Mereka menegaskan bahwa hak penguasaan daerah atas aset tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena adanya kesepakatan perdata dalam RUPSLB.
Selain itu, BADKO HMI mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan KPK untuk tetap memantau serta menindaklanjuti setiap indikasi perbuatan melawan hukum dalam tata kelola aset PT ARP dan PT PIP apabila ditemukan bukti yang cukup.
Jika seluruh proses ternyata bersih, biarkan audit membuktikannya.
Jika seluruh kewajiban modal memang telah diselesaikan, buka dokumennya.
Jika lahan 108 hektare sepenuhnya aman secara hukum, jelaskan kepada publik.
Tetapi jika masih terdapat persoalan, pemerintah jangan memaksakan operasionalisasi perusahaan sebelum persoalan tersebut selesai.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan PT ARP.
Yang dipertaruhkan adalah 108 hektare aset daerah, miliaran rupiah uang rakyat, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dan masyarakat berhak mengajukan satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari:
Ketika aset daerah bernilai besar masuk ke dalam perusahaan, siapa yang sesungguhnya mendapatkan manfaat terbesar dari reaktivasi PT ARP?
Pertanyaan itu harus dijawab bukan dengan seremoni RUPSLB, bukan dengan kompromi di ruang rapat, dan bukan dengan narasi bahwa perusahaan akan kembali berjalan.
Jawabannya harus berupa dokumen, audit, kepastian hukum, dan keterbukaan kepada rakyat Sumatera Barat.
