Lainnya

DPRD Bekasi Soroti Alih Fungsi Kios Pasar Bintara Jadi Kafe

REDAKSI31.COM – kota Bekasi , Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyoroti dugaan perubahan fungsi los dan kios di Pasar Bintara yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan pasar tradisional.

Menurutnya, pasar tradisional seharusnya menjadi pusat aktivitas perdagangan kebutuhan pokok dengan sistem transaksi langsung antara penjual dan pembeli. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pergeseran fungsi, di mana sejumlah kios dan los justru dimanfaatkan sebagai kafe.

“Saya kecewa karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar, tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada tempat hiburan malam atau kafe,” ujar Arif, Selasa (24/3/2026).

Ia menilai, perubahan fungsi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan, mengingat peruntukan pasar tradisional memiliki dasar hukum yang berbeda dengan usaha kuliner berkonsep kafe maupun tempat hiburan.

Atas kondisi tersebut, Arif bersama DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap penggunaan kios dan los di pasar.

Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang perdagangan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau tempat hiburan, tentu izinnya berbeda,” tegasnya.

(Adv)