DPRD Kota Bekasi Perketat Pengawasan Proyek PLTSa Bernilai Triliunan Rupiah
Redaksi31.com – BEKASI — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi kini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Bekasi. Proyek strategis yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Pusat, dan konsorsium investasi Danantara tersebut dinilai harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berdampak positif secara sosial dan ekonomi.
Ketua Komisi II, Latu Har Hary, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara mendalam draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sedang disusun. Menurutnya, aspek kemanfaatan bagi warga lokal—khususnya di Kelurahan Ciketing Udik dan Kecamatan Bantargebang—harus menjadi prioritas utama.
Latu mempertanyakan skema bisnis yang dianggap terlalu sentralistik, di mana pengelolaan proyek banyak didominasi Pemerintah Pusat dan konsorsium Danantara, sementara PLN bertindak sebagai pembeli listrik (off-taker).
“Yang kami pertanyakan adalah apa manfaat konkret PLTSa bagi Kota Bekasi. Jika tiping fee, pengelolaan, dan hal teknis dikuasai pusat, lalu listrik dibeli PLN dari konsorsium, apa nilai lebih yang didapat Kota Bekasi sebagai pemilik wilayah?” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Soroti Dampak Lingkungan dan Kesiapan Kajian Teknis
Komisi II juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari pembangunan PLTSa. Latu mengingatkan agar seluruh kajian teknis, termasuk Feasibility Study (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), diselesaikan secara komprehensif.
“Jangan sampai PLTSa justru membawa dampak baru bagi masyarakat Ciketing Udik. Semua dokumen teknis harus matang sebelum proyek dilaksanakan,” tegasnya.
Dorong Kompensasi dan Penguatan Posisi Tawar Kota
Selain itu, Komisi II mendesak Pemkot Bekasi memasukkan klausul yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Salah satu usulan adalah pemberian subsidi atau kompensasi energi bagi warga terdampak.
“Kalau masyarakat tidak dapat manfaat apa-apa, percuma ada proyek besar. Apakah memungkinkan warga Ciketing atau Bantargebang mendapat subsidi listrik? Ini harus diatur jelas dalam PKS,” kata Latu.
Ia juga meminta Pemkot memperkuat bargaining position Kota Bekasi. Mengingat daerah ini menyediakan lahan serta pasokan sampah sebagai bahan baku energi, pemerintah daerah tidak boleh pasif.
“Pemkot jangan hanya jadi pelengkap administratif. Ada nilai komersial besar yang seharusnya bisa diperjuangkan. Komisi II akan terus melakukan pengawasan melekat sesuai penugasan pimpinan DPRD,” pungkasnya. ADV

