Komisi IV DPRD Kota Bekasi Apresiasi Langkah Pemkot Lindungi 11.000 Pekerja Informal Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Redaksi31.com – Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 11.000 pekerja informal. Program ini dinilai sebagai upaya nyata Pemkot dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja rentan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pekerja di sektor nonformal, seperti pengemudi ojek online, pedagang kecil, hingga pekerja lepas.
“Langkah Pemkot Bekasi memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 11.000 pekerja informal merupakan kebijakan positif untuk memperkuat jaminan sosial di daerah,” ujar Wildan seusai rapat koordinasi Komisi IV di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).
Cakupan Program Masih Minim
Wildan menyebut kebijakan ini sejalan dengan UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, dan UU BPJS. Namun ia mengingatkan bahwa cakupannya masih sangat terbatas. Berdasarkan data BPS 2024, sekitar 46 persen angkatan kerja Kota Bekasi atau lebih dari 400 ribu orang bekerja di sektor informal.
“Artinya, 11.000 orang itu baru sekitar dua hingga tiga persen dari kebutuhan perlindungan pekerja rentan di Kota Bekasi,” jelasnya.
Penegasan Fungsi Pengawasan
Komisi IV menegaskan komitmennya mengawasi agar program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal berjalan efektif dan tepat sasaran. Wildan meminta Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan berbasis lapangan secara transparan dan akurat.
“Kami tidak ingin program ini hanya seremonial. Harus ada manfaat nyata yang dirasakan pekerja. Setiap rupiah dari APBD harus memberi dampak,” tegasnya.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi
Wildan menyoroti masih rendahnya pemahaman pekerja informal tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Banyak pekerja, terutama ojol dan pedagang kecil, yang menilai iuran BPJS sebagai beban.
“Padahal ini adalah perlindungan hidup ketika risiko pekerjaan terjadi,” ujarnya.
Komisi IV mendorong Pemkot memperluas sosialisasi langsung ke komunitas pekerja seperti paguyuban ojol, PKL, dan kelompok UMKM. Edukasi berbasis komunitas dinilai lebih efektif karena pendekatannya personal dan partisipatif.
Perlu Payung Hukum Daerah
Agar keberlanjutan program terjamin, Wildan mengusulkan agar program perlindungan pekerja informal dimasukkan ke dalam RPJMD dan diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan.
“Jika sudah memiliki payung hukum daerah, program ini tidak akan bergantung pada perubahan siklus politik,” terangnya.
Selain itu, Komisi IV membuka ruang koordinasi dengan Pemkot Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan peserta melalui skema subsidi APBD atau bantuan iuran bagi pekerja berpendapatan di bawah UMP.
“Kami mendorong Pemkot menyiapkan skema bantuan iuran bagi pekerja ultramikro karena mereka kelompok paling rentan,” sambungnya.
Pesan untuk Pekerja Informal
Wildan juga mengingatkan para pekerja informal untuk tidak mengabaikan pentingnya jaminan sosial, yang ia sebut sebagai investasi sosial untuk masa depan keluarga.
“Pekerjaan kalian penting dalam roda ekonomi kota, tapi keselamatan dan masa depan keluarga juga harus dijaga,” pesannya.
Komitmen DPRD
Komisi IV DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. ADV

