Bekasi

Korban Kehilangan Tanah Malah Dijadikan Tersangka oleh Polres Metro Bekasi: “Keadilan Dimana?”

Bekasi, September 2025 – Sebuah ironi hukum tengah terjadi di Kabupaten Bekasi. Bukannya mendapatkan keadilan setelah menjadi korban mafia tanah, sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha justru dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Padahal, bukti-bukti menunjukkan tanah milik koperasi telah berpindah tangan melalui cara-cara ilegal, termasuk pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi.

Kronologis Singkat
Tanah milik KUD Nugraha seluas 2000 m² di Kampung Gabus RT 01/06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tercatat dalam Girik No. 615/1598/Srijaya Tahun 1980 dan PBB atas nama koperasi. Tanah tersebut secara fisik dikuasai koperasi dan digarap masyarakat untuk bercocok tanam.
Namun, pada tahun 2014 tiba-tiba muncul Akta Jual Beli (AJB) No. 760/2014 yang seolah-olah menyatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh pengurus koperasi periode 2014–2019. Dalam AJB itu tercantum nama Bendahara Koperasi Nemin Arsyad dan Sekretaris Zaini Susanto, yang disebut menjual tanah kepada anak Nemin, yaitu Neni Triana.
Padahal, faktanya:
• Tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui penjualan tanah koperasi.
• Ketua Koperasi saat itu, H. Drahim Arisi, menyatakan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah koperasi.
• Para pengurus membantah keras telah menjual tanah dan menyebut tanda tangan mereka dipalsukan.
Kasus semakin janggal ketika pada tahun 2022 tanah tersebut telah bersertifikat SHM No. 02321 atas nama Neni Triana melalui program PTSL. Belakangan, Neni Triana sendiri membuat pernyataan tertulis bahwa ia:
1. Tidak pernah membeli tanah koperasi.
2. Tidak pernah mengajukan sertifikat.
3. Tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk BPN.
Bahkan, KTP asli Neni digunakan tanpa sepengetahuannya dan dipalsukan oleh pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi. Semua tanda tangan yang digunakan untuk pembuatan sertifikat juga terbukti palsu.
Laporan Polisi dan Penetapan Tersangka
Alih-alih memproses laporan pidana pemalsuan dokumen, justru pengurus koperasi yang berusaha menyelamatkan aset koperasi dengan memasang plang “Tanah Milik KUD Nugraha” dilaporkan balik atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
• LP/B/2284/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/PMJ, tanggal 15 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, Polres Metro Bekasi juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/6867/VII/2024/Resort Bks tertanggal 08 Juli 2024 yang justru menjerat pihak koperasi sebagai tersangka.
Laporan KUD Nugraha yang kehilangan Tanahnya terkesan diabaikan
Bahakan laporan yang dilakukan Pihak KUD Nugraha di Kabupaten Bekasi diduga ditangani dengan tidak serius, sehingga laporan tersebut terkesan didiamkan tanpa penanganan, dalam hal ini pihak KUD Nugraha sudah dua kali melakukan laporan dengan Nomor laporan:
• LP/B/3152/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 November 2023.

Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Pihak Polres Metro Bekasi.

Tudingan Kriminalisasi dan Kejanggalan Penanganan
Ketua KUD Nugraha, Haikal, mengaku heran dengan sikap penyidik Polres Metro Bekasi, khususnya Unit Harda Satreskrim. Dalam pemeriksaannya, Haikal sudah menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut cacat hukum karena diperoleh dengan cara pemalsuan dokumen. Namun, penyidik menolak memperluas penyidikan ke arah dugaan pemalsuan, dan hanya memproses laporan Pasal 167 KUHP.
Beberapa kejanggalan yang disorot:
• Surat undangan klarifikasi yang seharusnya ditujukan resmi kepada Haikal, justru lebih dahulu diterima oleh pelapor dan wartawan.
• Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pemalsuan (BPN, perangkat desa, hingga Neni Triana) tidak pernah dilakukan secara serius.
• Penyidik disebut pernah datang ke rumah pihak terduga pemalsu bersama pelapor, yang menunjukkan indikasi keberpihakan.
Permohonan Perlindungan Hukum
Melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada:
• Presiden Republik Indonesia – agar mafia tanah benar-benar diberantas sesuai komitmen pemerintah.
• Menkopolhukam – untuk menghentikan kriminalisasi terhadap korban mafia tanah.
• Jaksa Agung – agar Satgas Mafia Tanah menindak para pelaku pemalsuan dokumen.
• Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Metro Jaya – untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi.
• Kompolnas RI dan Ombudsman RI – untuk mengawasi proses hukum yang terindikasi tidak profesional dan melanggar asas keadilan.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana korban mafia tanah bisa berubah status menjadi tersangka, sementara pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen bebas berkeliaran.
Masyarakat bertanya:
“Keadilan ada di mana? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?”