Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dalam Penerbitan Sertifikat Nomor 483 Kebon Kosong
Jakarta, 5 Desember 2024 – Sengketa lahan di Kebon Kosong 1 No. 27, RT.015/RW.01, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, terus memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Desember 2024, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat memaparkan proses penerbitan sertifikat tanah yang dipermasalahkan.
Kejanggalan Dalam Proses Penerbitan Sertifikat, Feni Novita, SH, pegawai BPN yang bertugas saat penerbitan Sertifikat Nomor 483 Kebon Kosong pada tahun 2003, memberikan keterangan mengenai alur pendaftaran hak atas tanah. Namun, kuasa hukum Hendri dan Hendro, Rusda Mawardi, menyoroti berbagai kejanggalan dalam dokumen penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut Rusda, ada sejumlah indikasi masalah serius yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat:
- Perbedaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dokumen PBB yang dilampirkan dalam proses pendaftaran tidak sesuai dengan objek tanah yang tercantum dalam sertifikat.
- Tidak Ada Bukti Penguasaan Tanah: Dokumen kelengkapan yang seharusnya menunjukkan penguasaan lahan oleh pemohon tidak dilampirkan.
- Alamat Tidak Konsisten: Sertifikat tersebut mencantumkan alamat yang berbeda dalam satu dokumen, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahannya.
Langkah Hukum dan Upaya Melawan Mafia Tanah, Rusda Mawardi menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung. Ia juga menyoroti adanya dugaan kelalaian oleh hakim Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait sertifikat tersebut.
“Kami menduga ada mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ini. Kami akan melayangkan surat kepada Presiden untuk meminta perhatian langsung terhadap kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Rusda kepada wartawan usai persidangan.
Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah, Rusda mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Presiden untuk memprioritaskan pembasmian mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Permintaan Transparansi, Kuasa hukum juga menuntut transparansi penuh dari Badan Pertanahan Nasional dan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa ini. “Kejanggalan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami tetapi juga mencoreng sistem hukum dan keadilan di Indonesia,” tambah Rusda.
Kasus ini menyoroti perlunya reformasi besar-besaran dalam sistem administrasi pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Dengan kejanggalan yang ditemukan dalam proses penerbitan sertifikat tanah, kasus ini menjadi ujian besar bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara. @hendra

