Daerah

Lapas Pemuda Tangerang Diduga “Kutip” Pungutan Liar, Saat Dikonfirmasi, Pejabat Lapas: Saya Ngga Kenal

KOTA TANGERANG – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang diduga melakukan pungutan liar terkait uang kamar serta pengurusan PB, yang dibebankan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Untuk kamar penjara yang ditempatinya, setiap bulan Narapidana harus membayar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu,” kata Mantan Napi yang kini menghirup udara bebas berkat Remisi.

Mantan Narapidana yang tak disebutkan namanya mengatakan, bahwa saat dirinya dan WBP lainnya menjalankan masa hukuman diharuskan membayar loker dan kamar yang ditempatinya setiap bulannya.

“Uang bulanan kamar. Kalau di kamar bulanan ada yang 200, ada yang 250 per bulan. Kalau di pesantren 150 per bulan, sama uang loker 50 ribu per bulan,” jelasnya.

Dikatakannya, Kepala Kamar (Palkam) yang bertugas mengutip uang kamar kepada warga binaan setiap bulannya dan disetorkan uang tersebut ke petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

“Disetornya ke Palkam, terus nanti Palkam ke stereg blok atau tamping blok, baru setor ke petugas Gaslingnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bukan rahasia umum dan para narapidana yang masih menjalani masa hukuman tidak ada yang berani protes atau bercerita, karena khawatir atas keselamatan dirinya.

“Dari dulu dan sampai sekarang yang di dalam lapas ga ada yang berani cerita, takut diterap sel,” tutupnya.

Tidak hanya Kamar, Pungutan juga dilakukan dalam sisi Remisi hingga penggunaan Alat Komunikasi.

Menurut sumber yang enggan disebutkan isentitasnya, “Kalo mau remisi itu ada proses pengurusan, dan ada istilah “pelicin” biar prosesnya cepat,” katanya.

Kemudian, terkait penggunaan HP, ada beberapa Napi yang masih menggunakan HP, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kebutuhan lain.

“Semua itu ada nominalnya, sesuai kesepakatan,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa Pungli di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) merupakan tindakan ilegal yang merugikan narapidana dan keluarga mereka. Adapun Jenis Pungli di Lapas diantaranya Pungli remisi: menjanjikan pengurangan hukuman palsu, Pungli pengeluaran: meminta uang untuk mempercepat proses pengeluaran, Pungli fasilitas: meminta uang untuk fasilitas tambahan. Serta Pungli perlakuan khusus: meminta uang untuk perlakuan istimewa.

Atas informasi tersebut, pihak media akan melakukan konfirmasi kepada Lapas Pemuda Tangerang, Kanwil Ditjenpas Banten, Ditjen Pemasyarakatan, Inspektorat, Serta Kemenimipas. Serta akan melayangkan surat pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhubung dengan salah satu pejabat Lapas, Hikmawan yang merupakan kasi Binadik Lapas Pemuda Tangerang saat dikonfirmasi dirinya menjawab “Maaf saya ngga kenal”

Meskipun pihak media sudah memperkenalkan diri, menyebutkan nama dan asal media, serta tujuan konfirmasi, tetapi jawaban salah satu pejabat Lapas Tersebut sebatas “saya ngga kenal”

Sebagai Pelayan Publik, Khususnya di Pemasyarakatan tentu harus senantiasa memberikan tanggapan yang relevan, sesuai dengan maksud dan tujuan yang disampaikan.