Nagari Durian Tinggi Peduli PPPA, Haryadi: Kita Bangga UU PPRT Disahkan di Momentum Kartini dan Jelang May Day
Redaksi31.com – PASAMAN – Kepedulian Pemerintahan Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terhadap isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) patut diapresiasi. Di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial yang menyasar perempuan dan anak secara nasional, langkah ini menjadi contoh nyata gerakan berbasis masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh aktivis nasionalis sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan, Haryadi, saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi PPPA yang digelar di Aula Kantor Wali Nagari Durian Tinggi, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, niniak mamak, alim ulama, cerdik pandai, pemuda, hingga kaum perempuan.
Menurut Haryadi, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata gerakan moral dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kesetaraan gender dan perlindungan anak sebagai bagian dari menjaga masa depan bangsa.
“Upaya ini sangat penting karena langsung menyentuh masyarakat akar rumput (*grassroot*), yang menjadi fondasi utama dalam menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Haryadi mengawali dengan menampilkan foto momen haru sekelompok perempuan di Gedung Parlemen, Jakarta, pada 21 April 2026. Foto tersebut merekam detik-detik emosional saat disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI.
Ia menjelaskan, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak tahun 2004.
“Alhamdulillah, setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya UU PPRT resmi disahkan. Ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengesahan undang-undang tersebut memberikan sinyal positif bahwa negara hadir dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.
Momentum pengesahan UU ini juga dinilai sangat simbolis, karena bertepatan dengan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional yang identik dengan perjuangan hak-hak pekerja, termasuk sosok Marsinah sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Haryadi menjelaskan bahwa melalui UU tersebut, negara menjamin berbagai hak pekerja rumah tangga, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, ia menilai kehadiran UU PPRT juga berperan strategis dalam mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau. Regulasi ini juga memperkuat konsep ekonomi perawatan (*care economy*), yang mencakup pekerjaan pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga penyandang disabilitas.
“Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan merupakan bagian penting dari ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengesahan UU ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Hal ini mencakup sosialisasi yang masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, serta koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.
“Tidak boleh ada lagi pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum. Implementasi undang-undang ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Haryadi juga mengangkat berbagai persoalan konkret di lapangan, khususnya di Sumatera Barat, terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam memahami dan menangani persoalan tersebut.
“Sosialisasi yang masif serta dukungan seluruh *stakeholder* sangat diperlukan agar kasus-kasus kekerasan dapat diminimalisir,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya bias gender dalam praktik kehidupan sehari-hari yang berpotensi menghambat upaya pemberdayaan perempuan. Menurutnya, pemberdayaan melalui peningkatan keterampilan menjadi salah satu solusi strategis untuk membuka ruang bagi perempuan agar lebih mandiri dan produktif.
Dengan menghapus berbagai bentuk bias—baik gender, kelas, maupun politik—Haryadi optimistis ketidakadilan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan secara signifikan.
Di akhir penyampaiannya, ia mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Nagari Durian Tinggi dalam mendorong pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kegiatan ini sangat bernilai dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi nagari lainnya di Kabupaten Pasaman,” pungkasnya.

