Pengacara Pertanyakan Kepastian Hukum Laporan Dugaan Penipuan Rp 300 Juta di Polres Jakpus
Jakarta – Pengacara Julkifli L. Ali, SH., MH dari Kantor Hukum JLA Law Office menyampaikan keprihatinannya terkait belum adanya kejelasan penanganan laporan kliennya yang telah dilayangkan ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1101/V/2024/SPKT/Polres Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Mei 2024, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Dalam keterangan resminya, Julkifli menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial MS, selaku Direktur Utama PT Anugrah Bintang Gemerlang yang beralamat di Jl. Spaszio Office Tower, Surabaya. Terlapor diduga menawarkan kerja sama investasi berupa pinjaman Bank Garansi (BG) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, senilai Rp 85 miliar.
Untuk memuluskan pencairan dana tersebut, Terlapor disebut meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada korban, dengan iming-iming akan memberikan Rp 1 miliar sebagai modal usaha serta uang cuma-cuma senilai Rp 25 miliar, sehingga total yang dijanjikan kepada korban mencapai Rp 26 miliar.
“Namun, karena keterbatasan dana, klien kami hanya sanggup memberikan Rp 300 juta, yang kemudian ditransfer sebesar Rp 290 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Terlapor, dan sisanya Rp 10 juta diserahkan secara tunai untuk biaya pembuatan akta perjanjian,” ungkap Julkifli.
Setelah dana diberikan, korban disebut berulang kali mencoba menghubungi dan menemui Terlapor, namun tidak pernah mendapat kepastian. Bahkan setelah tiga kali mengirimkan surat somasi, Terlapor tak kunjung memberikan tanggapan.
“Karena tidak ada itikad baik, kami melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat pada 29 Mei 2024. Namun, hingga hari ini, tepat satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan tentang kelanjutan kasus ini. Kami mempertanyakan sampai kapan korban harus menunggu kepastian hukum,” ujar Julkifli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini sampai 29 Mei 2025. Jika tidak ada perkembangan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menyurati Kapolres Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Pengawas Kepolisian, hingga Komisi III DPR RI.
“Kami berharap ada penanganan serius dan profesional agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan,” tutup Julkifli.

