Tindakan Pendemo Diduga Mengintervensi Proses Peradilan: Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Terdakwa IK
Jakarta, 22 Mei 2025 – Aksi demonstrasi yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari kamis 22 Mei 2025 dalam rangka mengawal sidang kasus penggelapan dengan terdakwa berinisial IK, diduga kuat merupakan bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim. Dan aksi tersebut patut diduga didanai oleh pihak terkait, dalam hal ini diduga terdakwa IK sendiri, sehingga menimbulkan dugaan serius atas terjadinya Obstruction of Justice atau tindakan menghalangi proses peradilan yang adil.
Dalam pernyataan di media, Kuasa Hukum terdakwa IK menyampaikan adanya dugaan pemalsuan bukti berupa slip setoran sebesar Rp 2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan. Bukti tersebut dituding direkayasa dengan penambahan berita transfer berupa “uang titipan dua bulan”. Selain itu, mereka juga menyinggung surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 yang ditandatangani oleh RN, yang juga dituduh sebagai dokumen palsu.
Menanggapi hal tersebut, Edy Syahputra selaku pihak Korban yang menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk fitnah keji yang tidak berdasar. Menurutnya, semua bukti yang telah diajukan merupakan dokumen valid dan sah secara hukum, dan kebenarannya dapat dibuktikan secara langsung oleh pihak Bank. Ia juga menegaskan bahwa surat pernyataan 5 April 2020 diperoleh secara legal dengan bukti yang jelas dan tidak dapat dibantah.
“Bukti-bukti yang kami ajukan adalah valid, dan meragukannya, biarlah pihak bank yang memberikan klarifikasi. Kami siap menghadapi proses hukum dengan bersih dan terbuka,” ujar Edy.
Sebagai tindak lanjut, Edy Syahputra menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kembali saudari insial IK ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Edy juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk konsisten dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan perkara ini secara adil dan berdasarkan nurani hukum, demi keadilan bagi korban. “Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Kami percaya bahwa keputusan yang bersih akan menjadi cahaya bagi keadilan,” tutup Edy.

