Tanggerang

Tolak RUU yang Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat, DPRD Kota Tangerang Bersatu dengan Insan Pers

Kota Tangerang, Dalam sebuah langkah tegas untuk melindungi demokrasi dan kebebasan berpendapat, DPRD Kota Tangerang bersama insan pers di wilayahnya sepakat untuk menolak Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) yang dinilai membahayakan hak-hak tersebut.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, H. Kosasih, dan diikuti oleh seluruh fraksi di DPRD serta perwakilan Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Ia menyatakan bahwa “kebebasan pers harus dilindungi undang-undang” dan “DPRD adalah sebuah lembaga politik, kolektif, dan kolegial. Sebagai wadah aspirasi Masyarakat dan golongan Oleh karena itu, dirinya menyepakati bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus tetap dilindungi undang-undang.”

Meskipun kewenangan untuk merevisi undang-undang berada di tingkat pusat, Gatot Wibowo menyatakan bahwa DPRD Kota Tangerang akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan merekomendasikan penolakan RUU ini kepada DPR RI.

“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami akan teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI dipusat hari ini juga,” katanya.

Ia berharap agar penolakan RUU ini dapat didengar dan diterima di tingkat pusat, sehingga “netralitas dan independen teman-teman pers yang ada di wilayah seperti di Kota Tangerang” dapat terjaga.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang, Hendrik, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Tangerang. Ia menyatakan bahwa penolakan RUU ini sudah menjadi kesepakatan di banyak daerah dan berharap agar suara mereka didengar oleh pemangku kebijakan di tingkat pusat.

“Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani fakta integritas ini. Semua DPRD menolak, maka itu saya ucapkan terima kasih kepada para dewan yang terhormat agar dapat memberikan yang terbaik” katanya.

Penolakan RUU ini oleh DPRD Kota Tangerang dan insan pers di wilayahnya merupakan langkah penting untuk menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Bersatu padu, mereka menyuarakan aspirasi masyarakat dan menegaskan pentingnya melindungi hak-hak fundamental tersebut.