Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Kritik Kenaikan UMK 10,5% di Tengah Lonjakan Harga dan Tingginya Pengangguran
Rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sebesar 10,5 persen menuai sorotan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Ia menilai bahwa peningkatan upah tidak serta-merta menjamin naiknya kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.
Wildan mengungkapkan, setiap kenaikan UMK hampir selalu diikuti oleh naiknya harga kebutuhan pokok. Kondisi tersebut, katanya, berdampak pada seluruh lapisan masyarakat.
“Ketika gaji naik, harga barang pokok hampir pasti ikut naik. Efeknya dirasakan semua warga, bukan hanya buruh,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi.
Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat, UMK Bukan Satu-Satunya Solusi
Wildan menyoroti bahwa Kota Bekasi masih memiliki tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Jawa Barat. Menurutnya, permasalahan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penetapan UMK.
“Persoalan kita bukan hanya upah. Ada isu status kerja, kepatuhan perusahaan, dan jaminan sosial yang belum merata,” tegasnya.
Ia menyebut banyak pekerja berstatus pekerja harian lepas (PHL) tanpa kepastian pendapatan maupun perlindungan formal. Pelanggaran upah harian juga masih kerap terjadi.
Berdasarkan hitungannya, pekerja harian seharusnya menerima Rp250–300 ribu per hari, namun di lapangan banyak yang hanya dibayar Rp100–150 ribu.
BPJS dan Pengawasan Lemah
Wildan menambahkan, ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi masalah serius yang berjalan seiring dengan ketidakjelasan status kerja.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, ia mendorong Disnaker meningkatkan pendataan dan pengawasan, meski kewenangannya terbatas karena pengawasan formal berada di tingkat provinsi.
Ia mengusulkan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan Disnaker, aparat penegak hukum, BPJS, serta serikat buruh.
“Kolaborasi lintas sektor penting untuk mempercepat penyelesaian aduan tenaga kerja,” ujarnya.
Praktik Magang Menyimpang dan Kuota Minim
Wildan juga menyoroti praktik magang yang dinilainya sering melenceng dari aturan, karena banyak peserta magang dijadikan pekerja penuh waktu tanpa hak yang memadai.
Terkait program magang luar negeri, ia menilai kuota 200 peserta per tahun terlalu kecil dibanding angka pengangguran yang mencapai 14–15 ribu orang. Wildan mengusulkan agar kuota tersebut diperluas hingga seribu peserta.
Ia turut menyinggung ketidaksesuaian antara keahlian lulusan SMK—seperti otomotif, IT, dan mesin—dengan sektor magang di luar negeri yang umumnya di perkebunan atau perawatan lansia.
“Hongkong atau Taiwan lebih relevan untuk keahlian itu daripada Jepang yang mayoritas untuk lansia,” ujarnya.
Industri Bergeser, Bekasi Perlu Strategi Baru
Wildan mengingatkan bahwa lokasi industri mulai bergeser dari Bekasi ke wilayah lain seperti Purwakarta, Subang, Majalengka, dan Cirebon akibat perbedaan upah dan harga tanah.
“UMK Majalengka hanya Rp2,7 juta, sedangkan Bekasi lebih dari Rp6 juta. Pengusaha pasti menghitung,” jelasnya.
Ia menilai Pemkot Bekasi perlu strategi agar investasi pabrik produksi—yang menyerap tenaga kerja besar—kembali masuk, bukan hanya sektor pergudangan.
Batas Usia Masih Jadi Kendala
Wildan juga mengkritik syarat batas usia maksimal 23–24 tahun pada proses rekrutmen yang dinilainya tidak masuk akal.
“Yang dibutuhkan sebenarnya keterampilan dan pengalaman, bukan sekadar usia,” katanya.
DPRD Tetap Kawal Kebijakan Ketenagakerjaan
Komisi IV DPRD Bekasi memastikan akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan, termasuk peningkatan pengawasan oleh pemerintah kota dan provinsi.
Menutup keterangannya, Wildan menekankan pentingnya stabilisasi harga sebagai langkah penyeimbang kenaikan UMK.
“Pengendalian harga wajib dilakukan agar daya beli masyarakat tidak semakin jatuh. Koordinasi dengan Disperindag, Bulog, dan instansi terkait harus diperkuat,” tandasnya. (Adv)

