KETIKA SUNGAI MENJADI KORBAN: MEMBACA DUGAAN PENCEMARAN PT SKA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN LINGKUNGAN
Oleh: Ilham Priduan Zulfira
Ketua BADKO HMI Sumatera Barat
Ada persoalan yang tidak cukup dibaca hanya dari perubahan warna air sungai, bau yang muncul, atau ikan yang ditemukan mati. Ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk menggunakan sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka, maka persoalannya telah bergerak dari sekadar isu ekologis menjadi persoalan sosial, tata kelola pemerintahan, dan keadilan lingkungan.
Itulah yang hari ini perlu kita lihat dalam dugaan pencemaran Sungai Batang Kering di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dugaan kebocoran limbah kembali muncul pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan kebocoran limbah dari area PT Sumatera Karya Agro (PT SKA) yang kemudian mengalir ke lingkungan dan aliran Sungai Batang Kering.
Pihak perusahaan melalui humasnya kemudian mendatangi Kepala Jorong Batang Kering, Ary Anggara, untuk membicarakan persoalan tersebut. Dalam musyawarah tersebut muncul komitmen penyediaan air bersih bagi masyarakat terdampak. Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada komitmen.
Menurut keterangan Kepala Jorong yang kami terima, terdapat sekitar 13 rumah yang terdampak langsung, dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan pasokan air sekitar 40 kepala keluarga.
Perusahaan disebut berkomitmen menyediakan air bersih bagi masyarakat.
Tetapi menurut keterangan yang sama, air yang kemudian datang ditempatkan dalam drum plastik biru yang disebut merupakan bekas wadah zat kimia.
Masyarakat kemudian tidak berani menggunakan air tersebut.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, masyarakat juga disebut belum menerima pasokan air bersih yang layak sebagaimana yang mereka harapkan. Sementara itu, masyarakat juga tidak berani menggunakan air Sungai Batang Kering karena masih terdapat kekhawatiran mengenai kandungan limbah di dalam aliran sungai.
Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih serius. “Masyarakat kehilangan akses terhadap sungai, sementara solusi pengganti air bersih belum memberikan rasa aman.”
PERSOALAN INI BUKAN YANG PERTAMA
Dugaan persoalan pencemaran di Sungai Batang Kering bukan pertama kali muncul.
Pada 23 Februari 2026, Sakato Indonesia memberitakan persoalan tersebut melalui artikel “Memanas! Warga Kamang Baru Tuntut Rp3 Miliar, PT SKA Dituding Cemari Sungai Batang Kering.” Dalam pemberitaan tersebut, masyarakat mempersoalkan dugaan kebocoran limbah, kondisi air sungai yang berubah keruh dan berbau, serta kematian ikan. Persoalan tersebut kemudian mendorong aksi masyarakat dan tuntutan pertanggungjawaban terhadap PT SKA.
Sakato Indonesia – Memanas! Warga Kamang Baru Tuntut Rp3 Miliar, PT SKA Dituding Cemari Sungai Batang Kering
Karena itu, munculnya kembali dugaan kebocoran pada Agustus 2026 harus dibaca secara lebih serius. Bukan untuk langsung menyimpulkan siapa yang bersalah, tetapi untuk bertanya apakah sistem pencegahan dan pengawasan telah bekerja sebagaimana mestinya.
Jika sebuah persoalan lingkungan diduga muncul kembali setelah sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, maka secara akademis terdapat alasan untuk melakukan evaluasi terhadap environmental governance atau tata kelola lingkungan. Pertanyaannya sederhana:
Apakah sistem pengelolaan limbah telah dievaluasi?
Apakah potensi kebocoran telah diperbaiki?
Apakah pengawasan dilakukan secara berkala?
Apakah kewajiban dalam persetujuan lingkungan telah dipenuhi?
Dan apakah hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka.
Jawab dengan data, pemeriksaan ilmiah, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
MEMBACA DENGAN PERSPEKTIF KEADILAN LINGKUNGAN
Dalam kajian environmental justice, lingkungan tidak hanya dilihat sebagai persoalan alam, tetapi juga sebagai persoalan distribusi manfaat dan risiko.
Siapa yang mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi?
Dan siapa yang menanggung risikonya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika masyarakat yang berada di sekitar kegiatan industri justru menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak lingkungan.
Industri dapat memberikan kontribusi ekonomi, lapangan pekerjaan dan aktivitas produksi. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh membuat masyarakat kehilangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Jika nantinya hasil investigasi membuktikan bahwa aktivitas perusahaan menjadi sumber pencemaran, maka muncul persoalan keadilan yang sangat serius: keuntungan ekonomi dinikmati oleh pelaku usaha, sementara biaya ekologis dibebankan kepada masyarakat.
Dalam ekonomi lingkungan, situasi tersebut dikenal sebagai negative externality, yaitu ketika biaya atau dampak dari aktivitas ekonomi ditanggung oleh pihak lain yang tidak secara langsung menikmati manfaat aktivitas tersebut.
Masyarakat tidak boleh menjadi tempat “menitipkan” biaya ekologis sebuah kegiatan industri.
AIR BERSIH BUKAN SEKADAR MEMINDAHKAN AIR KE DRUM
Dalam situasi seperti ini, penyediaan air bersih memang penting sebagai tindakan darurat. Namun, air bersih bukan penyelesaian terhadap akar persoalan.
Apalagi apabila benar air bantuan tersebut ditempatkan dalam wadah yang menurut keterangan masyarakat merupakan bekas wadah zat kimia. Saya perlu menegaskan bahwa persoalan ini harus diverifikasi secara objektif. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa wadah tersebut berbahaya tanpa mengetahui bahan yang pernah disimpan dan kondisi wadahnya.
Tetapi secara prinsip kehati-hatian, wadah bekas bahan kimia tidak seharusnya digunakan untuk air bersih tanpa adanya kepastian mengenai keamanan dan kelayakannya.
Masyarakat yang sedang menghadapi dugaan pencemaran membutuhkan rasa aman, bukan ketidakpastian baru. Kalau perusahaan ingin memberikan bantuan air, gunakan wadah yang memang diperuntukkan untuk air bersih.
Sederhana. Tidak perlu membuat masyarakat bertanya-tanya, Jangan sampai masyarakat yang sudah khawatir terhadap air sungai justru harus mempertanyakan keamanan air bantuan.
Dalam konteks perlindungan masyarakat, kualitas respons darurat sama pentingnya dengan kecepatan respons.
DUGAAN PENCEMARAN BERULANG DAN PRINCIPLE OF PRECAUTION
Dalam teori kebijakan lingkungan dikenal precautionary principle atau prinsip kehati-hatian. Prinsip ini mengajarkan bahwa ketika terdapat potensi ancaman serius terhadap lingkungan, tindakan pencegahan tidak seharusnya menunggu sampai kerusakan menjadi lebih luas. Prinsip ini sangat relevan untuk melihat kasus Batang Kering.
1. Kita tidak harus menunggu pencemaran ketiga.
2. Kita tidak harus menunggu lebih banyak ikan mati.
3. Kita tidak harus menunggu masyarakat kehilangan seluruh akses terhadap sungai.
4. Dan kita tidak harus menunggu muncul dampak kesehatan untuk mulai bergerak.
Ketika terdapat dugaan kebocoran limbah, pemerintah harus segera melakukan investigasi dan memastikan sumber serta karakter pencemarnya.
Pencegahan selalu lebih rasional daripada pemulihan kerusakan ekologis yang sudah terjadi.
PERSOALAN TERBESAR ADALAH TRANSPARANSI
Ada satu persoalan yang menurut saya harus mendapatkan perhatian serius: transparansi hasil pemeriksaan laboratorium sebelumnya.
Menurut informasi yang kami terima, hasil uji laboratorium sebelumnya disebut telah tersedia. Namun, hasil tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan terdapat informasi bahwa pihak kepolisian juga belum mendapatkan hasil uji laboratorium sebelumnya.
Jika informasi tersebut benar, maka pemerintah harus memberikan penjelasan.
Mengapa hasil pemeriksaan lingkungan yang menyangkut sumber air masyarakat tidak dibuka secara transparan?
Dalam perspektif good governance, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental.
Dalam perspektif sosial, keterbukaan informasi diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Dan dalam perspektif hukum, masyarakat memiliki kepentingan terhadap informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup mereka.
Jangan sampai masyarakat yang paling terdampak justru menjadi pihak yang paling sedikit mengetahui informasi.
Data lingkungan bukan sekadar dokumen birokrasi. Data lingkungan menyangkut hak publik.
Karena itu, BADKO HMI Sumatera Barat meminta instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status hasil laboratorium tersebut.
Apabila tidak ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan untuk bersurat kepada Ombudsman Republik Indonesia guna meminta pengawasan sesuai kewenangannya terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola penanganan pengaduan masyarakat.
HUKUM LINGKUNGAN BUKAN SEKADAR TEKS
Persoalan ini juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum.
Indonesia memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur persetujuan lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Artinya, negara memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Tetapi hukum tidak akan memiliki arti apabila hanya berhenti sebagai teks.
Hukum lingkungan harus hadir dalam bentuk pengawasan, pemeriksaan, transparansi, pencegahan, dan penegakan ketika memang ditemukan pelanggaran.
Karena itu, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus menggunakan kewenangan yang dimilikinya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa PT SKA tidak menjadi sumber pencemaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
Kita membutuhkan kebenaran berbasis bukti, bukan kesimpulan berbasis prasangka.
PERUSAHAAN JUGA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN EKOLOGIS
Tanggung jawab perusahaan tidak seharusnya dipahami hanya sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR bukan sekadar bantuan sosial ketika terjadi persoalan.
Tanggung jawab perusahaan yang paling mendasar adalah memastikan proses produksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Jika perusahaan ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka transparansi harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
PT SKA memiliki ruang untuk menjelaskan posisinya.
Jika perusahaan merasa tidak menjadi sumber pencemaran, buktikan dengan data.
Jika perusahaan memiliki hasil pemeriksaan internal, buka kepada publik.
Jika terdapat prosedur pengelolaan limbah, jelaskan bagaimana prosedur itu berjalan.
Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa memilih antara percaya kepada perusahaan atau percaya kepada informasi yang beredar.
Biarkan data yang berbicara.
JANGAN SAMPAI TERJADI REGULATORY FAILURE
Dugaan persoalan yang muncul kembali juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pemerintah.
Dalam kajian administrasi publik, fenomena ketika regulasi tersedia tetapi pengawasan dan implementasinya tidak mampu mencegah persoalan secara efektif dapat dibaca sebagai persoalan regulatory governance.
Saya tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi kegagalan pemerintah.
Tetapi jika dugaan pencemaran memang terbukti terjadi kembali setelah persoalan sebelumnya, maka pemerintah wajib mengevaluasi:
1. Apakah pengawasan sudah efektif?
2. Apakah rekomendasi sebelumnya telah dilaksanakan?
3. Apakah perusahaan telah melakukan perbaikan?
4. Apakah sistem pengelolaan limbah memiliki kapasitas yang memadai?
5. Apakah persetujuan lingkungan telah dipatuhi?
Inilah evaluasi yang seharusnya dilakukan.
Bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.
JIKA TIDAK ADA RESPONS, KAMI AKAN BAWA KE TINGKAT NASIONAL
Kami memberikan ruang kepada PT SKA untuk menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat secara terbuka.
Tetapi apabila tidak ada respons yang substansial dan transparan, BADKO HMI Sumatera Barat akan mengambil langkah kelembagaan.
Kami akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk meminta dilakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran serta evaluasi kepatuhan dan pemenuhan persyaratan lingkungan kegiatan operasional PT SKA sesuai kewenangan yang berlaku.
Investigasi tersebut harus melihat persoalan secara utuh.
Bukan hanya kejadian 19 Agustus 2026.
Tetapi juga persoalan yang muncul pada Februari 2026.
1. Telusuri sistem pengelolaan limbah.
2. Periksa saluran dan fasilitas pengolahan limbah.
3. Periksa persetujuan lingkungan.
4. Periksa kepatuhan terhadap ketentuan mutu air.
5. Periksa hasil laboratorium sebelumnya.
6. Dan periksa apakah rekomendasi pengawasan telah dijalankan.
Jika perusahaan terbukti memenuhi seluruh persyaratan, sampaikan kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum.
Jika terdapat persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan lingkungan, lakukan evaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami tidak meminta perusahaan dihukum tanpa bukti. Kami meminta negara memastikan bukti diperiksa secara serius.
HMI MEMBELA HAK MASYARAKAT, BUKAN MEMVONIS PERUSAHAAN
Posisi kami jelas.
Kami tidak anti-investasi.
Kami tidak anti-industri.
Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada PT SKA.
Kami sedang mempertanyakan bagaimana negara memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keberlanjutan.
Karena pembangunan yang hanya menghitung pertumbuhan ekonomi tetapi mengabaikan biaya ekologis adalah pembangunan yang tidak lengkap.
Masyarakat Kamang Baru memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.
Perusahaan memiliki hak untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan secara seimbang.
Di situlah letak keadilan lingkungan.
KETIKA SUNGAI MENJADI KORBAN
Pada akhirnya, persoalan Sungai Batang Kering bukan hanya tentang air yang berubah warna.
Ini tentang kepercayaan.
Kepercayaan masyarakat kepada perusahaan.
Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan laboratorium.
Dan kepercayaan bahwa hukum lingkungan benar-benar bekerja.
Jika dugaan pencemaran terbukti berasal dari aktivitas perusahaan, maka harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Jika tidak terbukti, maka pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka sumber persoalan yang sebenarnya.
Tetapi satu hal harus kita sepakati:
masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang membayar risiko ekologis dari sebuah aktivitas ekonomi.
Sungai Batang Kering bukan sekadar aliran air.
Ia adalah ruang hidup.
Ia adalah sumber kehidupan.
Ia adalah bagian dari ekosistem.
Dan bagi masyarakat, ia adalah bagian dari kehidupan sosial yang tidak dapat digantikan begitu saja oleh beberapa drum air.
Karena itu, jangan hanya bertanya:
“Siapa yang salah?”
Tanyakan juga:
“Siapa yang menanggung dampaknya?”
“Siapa yang bertanggung jawab memulihkannya?”
Dan yang paling penting:
“Apakah negara sudah melakukan segala sesuatu untuk mencegahnya terjadi kembali?”
Jika jawabannya belum jelas, maka tugas kita belum selesai.
Sungai harus dilindungi. Masyarakat harus dilindungi. Dan hukum harus bekerja berdasarkan bukti, transparansi, serta keadilan.
Jangan tunggu pencemaran berikutnya untuk menyadari bahwa Sungai Batang Kering adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang harus dijaga hari ini, bukan diwariskan dalam keadaan rusak kepada generasi berikutnya.
Ilham Priduan Zulfira. Ketua BADKO HMI Sumatera Barat bidang partisipasi pembangunan daerah
