Sumatera Barat

Somasi Dua Menteri Resmi Diterima, Masyarakat Sikabau Tagih Ketegasan atas Dugaan Tumpang Tindih 1.500 Hektare Tanah Ulayat dengan Izin PT KBL

DHARMASRAYA- Polemik dugaan tumpang tindih antara Tanah Ulayat Nagari Sikabau dengan areal izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) memasuki babak baru. Somasi yang diajukan para Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau melalui kuasa hukumnya, MevRizal Law Office, kini telah resmi diterima oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum masyarakat adat, surat somasi tersebut dikirim pada 13 Juli 2026 dan tercatat telah diterima oleh kedua kementerian pada 22 Juli 2026. Dengan diterimanya somasi tersebut, masyarakat kini menunggu respons pemerintah pusat terhadap tuntutan yang mereka ajukan.

Dalam somasi itu, masyarakat adat meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PBPH PT Kalidareh Bumi Lestari. Mereka menduga sekitar 1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total areal izin seluas 2.366 hektare berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau sebagaimana mengacu pada Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022.

Menurut masyarakat, kawasan tersebut selama ini telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan masyarakat serta menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD) yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa somasi merupakan langkah hukum awal agar pemerintah segera melakukan verifikasi secara objektif terhadap proses penerbitan izin perusahaan.

> “Kami meminta pemerintah segera melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh. Persoalan ini menyangkut dugaan tumpang tindih wilayah administrasi, hak ulayat masyarakat adat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Mevrizal.

Melalui somasi tersebut, pemerintah diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak terdapat respons yang dinilai memadai, masyarakat adat menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur pidana, perdata, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan Kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), akademisi, masyarakat adat, serta perwakilan Komunitas Suku Anak Dalam guna memastikan status lahan dan legalitas izin secara transparan.

Masyarakat Nagari Sikabau berharap pemerintah tidak mengabaikan aspirasi yang telah mereka sampaikan. Mereka meminta adanya kebijakan yang tegas, objektif, dan berpihak pada kepastian hukum, sehingga persoalan yang telah berlangsung ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan hak-hak masyarakat adat maupun kepentingan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun PT Kalidareh Bumi Lestari terkait substansi somasi tersebut. Redaksi31 membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.