Sardi Efendi Tekankan RPJMD Kota Bekasi 2025-2029 Harus Wujudkan Janji Kampanye Tri-Harris
KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2025-2029 harus menjadi wujud nyata dari janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sardi menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RPJMD di Balai Patriot Pemkot Bekasi, Senin (5/5/2025).
“RPJMD ini merupakan penjabaran dari janji kampanye Pak Tri dan Pak Harris. Karena itu, kami ingin agar janji-janji tersebut diwujudkan melalui RPJMD yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD,” ujar Sardi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD bergantung pada kemampuan aparatur Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan visi dan misi kepemimpinan Tri-Harris.
“Ini berkaitan dengan SDM ke depan. Jika ada pergantian atau pergeseran di tubuh aparatur, pastikan orang-orang yang dipilih mampu menjalankan janji kampanye tersebut,” tegasnya.
Sardi juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian dalam implementasi RPJMD bisa menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. “Jangan sampai RPJMD sudah disahkan, tapi tidak bisa dilaksanakan karena salah penafsiran,” imbuhnya.
Proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan pembahasan draft di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi. Sardi berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Harapan saya, RPJMD ini bisa tuntas dalam enam bulan ke depan,” pungkasnya.
RPJMD 2025-2029 akan menjadi panduan pembangunan Kota Bekasi untuk lima tahun mendatang, dengan fokus pada realisasi program prioritas pemerintahan Tri-Harris.ADV

