Tanggerang

Tagihan Jalan, Air Tak Mengalir: Jejak Dugaan Maladministrasi Perumdam TKR Terbuka

TANGERANG – Sebuah ironi terjadi di kawasan perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Air tak pernah mengalir, namun tagihan justru terus berjalan. Lebih dari itu, warga yang rumahnya bahkan belum pernah dihuni, kini harus menghadapi beban tunggakan hingga jutaan rupiah, disertai ancaman pemutusan layanan.
Fakta ini membuka dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan air oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR).

“Padahal kami belum pernah pakai air sama sekali. Rumah juga belum ditempati. Tapi sekarang ditagih, bahkan diancam diputus kalau tidak bayar,” ungkap Sumiyati, salah satu perwakilan warga.

Pengakuan tersebut bukan kasus tunggal. Sejumlah warga lain menyampaikan keluhan serupa: tagihan muncul tanpa pernah ada konsumsi air, tanpa pemberitahuan, bahkan tanpa kesadaran bahwa sambungan telah aktif.

Dokumen yang dihimpun menunjukkan pola yang sama. Tagihan tercatat sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026, dengan angka pemakaian air tetap 0 meter kubik setiap bulan.

Namun, biaya tetap (abodemen) sekitar Rp61 ribu per bulan tetap dibebankan, ditambah denda keterlambatan sebesar Rp20 ribu per bulan.

Akibatnya, total tunggakan membengkak antara Rp700 ribu hingga lebih dari Rp1,2 juta, untuk layanan yang tidak pernah digunakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa tagihan diberlakukan jika tidak ada pemakaian?
Dugaan Aktivasi Tanpa Persetujuan

Di lapangan, muncul indikasi bahwa sambungan air telah diaktifkan sejak awal oleh pihak pengembang atau pengelola kawasan, sebelum rumah benar-benar dihuni oleh pemilik.

Jika benar demikian, maka sistem penagihan berjalan otomatis tanpa adanya persetujuan langsung dari konsumen sebagai pihak yang seharusnya memiliki kendali atas aktivasi layanan.

Warga menilai, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan potensi pelanggaran prinsip dasar pelayanan publik: transparansi dan persetujuan pelanggan.

“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun soal aktivasi. Tiba-tiba sudah berjalan saja,” kata salah satu warga lainnya.

Alih-alih mendapatkan solusi, warga justru mengaku mendapat tekanan berupa ancaman pemutusan sambungan air jika tidak segera melunasi tagihan.

Ancaman tersebut disebut berasal dari pihak internal unit layanan wilayah Citra Raya.
Langkah ini dinilai problematik, mengingat status tagihan masih disengketakan dan rumah yang bersangkutan belum pernah menggunakan layanan.

Pengamat pelayanan publik menilai, jika ancaman tersebut benar terjadi tanpa penyelesaian yang adil, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

“Pemutusan layanan dalam kondisi sengketa justru berpotensi menjadi tekanan yang tidak proporsional terhadap pelanggan,” ujarnya.

Mereka mendesak adanya langkah konkret dari pihak terkait, di antaranya:
– Penghapusan denda dan evaluasi seluruh tagihan
– Peninjauan ulang sejak awal aktivasi
– Transparansi proses aktivasi pelanggan
– Penghentian ancaman pemutusan layanan selama sengketa berlangsung
– Ujian Tata Kelola BUMD

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pelayanan air bersih, khususnya di kawasan perumahan baru yang berkembang pesat.

Dalam sistem pelayanan publik, setiap aktivasi layanan semestinya dilakukan berdasarkan persetujuan pelanggan, disertai informasi yang jelas dan terdokumentasi.
Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap layanan BUMD berpotensi tergerus.
Klarifikasi Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, termasuk jajaran unit wilayah Citra Raya, belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga.

Absennya penjelasan ini justru memperkuat tanda tanya publik: apakah ini sekadar kesalahan sistem, atau ada persoalan yang lebih dalam dalam mekanisme pelayanan?

Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan akuntabel, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, di mana pelanggan dibebani kewajiban atas layanan yang bahkan belum pernah mereka gunakan.